Selasa, 5 Mei 2026

Pepatah Mulutmu Harimaumu Membawa ASN Pemkot Bandung ke Meja Hijau

Pepatah mulutmu harimaumu yang memiliki arti ucapan harus dipikirkan dulu jika tidak ingin mendapat petaka,

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang kasus Mulutmu Harimaumu di Pengadilan Negeri Bandung 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Pepatah mulutmu harimaumu yang memiliki arti ucapan harus dipikirkan dulu jika tidak ingin mendapat petaka, dialami seorang ASN Dinkes Pemkot Bandung‎, Chindrawati.

Ia harus berurusan dengan hukum bahkan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

Cerita berawal pada 29 Januari 2019, di depan Kantor PTUN Bandung Jalan Diponegoro, Chindra bertemu dengan Paulana Christian Suryawin yang sama-sama berurusan di PTUN Bandung.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, Agusman Ridwan Kusmawan dalam dakwaan dengan nomor PDM-966/BDUNG/9/2019, Chindra menghampiri Paulana dan memaki-maki Paulana dengan ucapan kasar.

Keduanya sempat beradu mulut hingga akhirnya, Chindra menyebut Paulana dengan kata-kata kasar. Dalam berkas dakwaan yang berjumlah satu halaman itu, setidaknya ada enam kalimat‎ yang dinilai kasar.

Meski Bermain di Jadwal Super Padat, Persib Putri Perkasa, Kemarin Menang 6-0, Hari Ini 1-0 vs PSIS

Belakangan, Paulana melaporkan perbuatan Chindra itu ke Polrestabes Bandung ‎dengan tuduhan Pasal 310 ayat 1 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam kasus ini, Chindra tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak di atas 5 tahun.

Selasa (29/10/2019), Paulina dihadirkan sebagai saksi. Majelis hakim sempat menanyakan kenapa kasus ini sampai bergulir hingga pengadilan. Paulana mengaku malu dimaki di depan umum dengan kata-kata kasar.

”Saya merasa terhina dan malu, banyak orang yang lihat dan dengar. Karena terdakwa ngomongnya sambil berteriak,” ujar Paulana, di hadapan persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum itu.

Karena itu, kata dia, Paulana melaporkan kasus itu ke polisi hingga akhirnya sampai di meja hakim.

"Saya bersedia memaafkannya. Tapi saya meminta keadilan. Apalagi saya dihina di depan umum sedemikian rupa, ada pengacara, ada pengunjung PTUN," ujar Paulana.

Setelah Taklukkan Persija Jakarta 2-0, Skuat Persib Bandung Pilih Refreshing Arung Jeram di Bali

Hakim meminta Paulana agar menjelaskan kalimat apa saja yang membuat dirinya malu dan terhina.

”Dia bilang mana istri saya, dasar kamu b?:;i harus dikarungin. Mulutnya punya empat, yang satu di p:/(#t satu di muka dan (kelaminnya) harus dipotong,” ujarnya.

Keterangan Paulana kemudian dikonfrontir dengan Chindrawati selaku terdakwa. Chindrawati menyatakan keberatan atas keterangan Paulana.

”Keberatan Pak hakim, tidak ada kata-kata kasar, banci, dan meludahi tidak ada. Banyak bohongnya. Saya tidak merasa melakukan perbuatan seperti yang dikatakan saksi Paulana," ujar Chindra.

Jaksa mendakwa Chindra dengan Pasal 310 ayat 1 KUH Pidana yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang untuk diketahui umum. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved