Begini Fakta-fakta PA Finalis Putri Pariwisata Tersandung Kasus Prostitusi Tertangkap Saat Ngamar

Deretan fakta tentang PA finalis Putri Pariwisata tersandung kasus prostitusi ternyata masih berstatus pelajar ditangkap saat ngamar.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase / TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Deretan fakta tentang PA finalis Putri Pariwisata tersandung kasus prostitusi ternyata masih berstatus pelajar ditangkap saat ngamar 

TRIBUNJABAR.ID - Putri Pariwisata yang ditangkap usai melakukan hubungan intim bersama seorang pria hidung belang akan dipulantgkan.

Namun demikian sang mucikari ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi mengungkap inisial Putri Pariwisata yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu bersama pria NTB, Jumat (25/10/2019).

Inisial Putri Pariwisata Indonesia itu adalah PA. Umurnya masih 23 tahun.

Dari keterangan KTP yang ditunjukkan kepada polisi, status PA masih pelajar.

Video Viral, Mencengangkan Siswa Ini Bisa Menirukan Suara Jokowi Mirip Banget, Bikin Warganet Gempar

PA lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini dia tinggal di Jakarta.

Sedangkan pria yang berhubungan badan dengan PA berasal dari NTB dan pekerjaannya tidak spesifik.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela memaparkan kronologi singkat penangkapan PA dan pria NTB.

Berikut kronologi penangkapan PA dan pria NTB di kamar hotel setelah digerebek :

Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari JL dan seorang sopir sewaan.

Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.

Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA berhubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.

Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel. Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan

Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar.

Pukul 21.00 WIB, PA dan pria NTB dibawa ke Mapolda Jatim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved