Prostitusi Artis
Gini Penampilan PA di Depan Orang-orang Diduga Terkait Prostitusi Artis, Dibekuk Saat Hubungan Intim
Ada lagi sosok cantik dan terkenal tersangkut dugaan prostitusi artis yang dibekuk polisi di sebuah hotel di Kota Batu.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Ada lagi sosok cantik dan terkenal tersangkut dugaan prostitusi artis yang dibekuk polisi di sebuah hotel di Kota Batu.
Kini, diketahui sosok itu adalah PA, Putri Pariwisata asal Balikpapan yang diduga terlibat prostitusi artis.
Ia diamankan polisi saat sedang berhubungan intim dengan pria hidung belang.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, seperti yang dimuat Tribun Jatim.
Dilihat dari videonya saat digiring polisi, penampilan PA ini tampak mencuri perhatian.
Wajahnya tak terlihat karena seluruh kepalanya ditutup kain.
• Inilah Sosok Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi, Ternyata Pernah Ikut Ajang Putri Pariwisata
Ia tampak mengenakan outer atau pakaian luaran lengan panjang.
Kemudian, wanita itu terlihat mengenakan pakaian terusan panjang hijau.

Tampak motif bunga pada pakaiannya.
Wanita itu berjalan dituntun seoang wanita yang memegang lengannya untuk membantu berjalan.
Pada video itu, PA tampak dikerubungi awak media yang mengambil potretnya.
Ia digiring masuk ke Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019) karena terlibat prostitusi artis.
Disebutkan, pada KTP PA, tercantum statusnya masih pelajar.
• Geger Artis Terkenal Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi, Ditangkap Saat Berhubungan Badan
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur," kata Leonard.
Selain PA, ada juga dua pria lain, yakni seseorang yang merupakan mucikari dan seorang lagi pria pemesan.
Kronologi Penangkapan
Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman menuturkan kronologi penangkapan PA dan dua pria lainnya.
Polisi, mengamankan mereka di sebuah hotel di Kota Batu.
Ketika ditangkap, dua orang sedang dalam keadaan tengah berhubungan intim.
Hingga akhirnya, mereka diamankan ke Mapolda Jatim.
Tak hanya itu, barang bukti juga turut diamankan.
Barang bukti yang disita berupa kondom, tisu, pakaian, hingga celana dalam.
Seorang pria adalah penyedia atau muncikarinya, sementara seorang pria lagi disebut merupakan penyewanya.
Sedangkan, PA didatangkan dari Jakarta.
Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan PA merupakan Putri Pariwisata.
"Iya, PA ini Putri Pariwisata," ujarnya, Sabtu (26/10/2019), dikutip TribunJabar.id dari TribunJatim.com.
Kendati demikian, tak diketahui secara pasti berapa tarif sekali kencan seandainya benar penangkapan tersebut terkait kasus prostitusi.
Frans Barung Mangera pun masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai sosok PA.
"Nanti dulu, itu setelah hasil pemeriksaan," ujarnya.
Kasus Serupa Menjerat Artis Terkenal
Masih ingat di ingatan masyarakat Indonesia, kasus yang menjerat artis Vanessa Angel.
Sabtu 5 Januari 2019, artis Vanessa Angel diamankan di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Vanessa Angel yang ditangkap bersama dengan model, Avriella Shaqqila diduga terlibat prostitusi online.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, dikutip dari Surya.co.id, saat itu membuat pernyataan, salah satu artis tersebut mematok tarif Rp 25 juta, dan satunya lagi Rp 80 juta.
Hingga akhirnya, heboh di media sosial mengenai tarif Rp 80 juta Vanessa Angel.
Tak hanya trending di media sosial, istilah tarif Rp 80 juta ini juga kerap jadi bahan guyonan.
Tidak sedikit juga yang bertanya, siapa pengusaha kaya yang menyewa jasa Vanessa Angel.
Belakangan diketahui, pengusaha penyewa tersebut disebut-sebut bernama Rian.
Pria ber-KTP Jakarta itu disebut-sebut punya bisnis di Jawa Timur.
Bersamaan dengan ramainya kasus prostitusi online tersebut, tersebar pula foto tak senonoh perempuan mirip Vanessa Angel.
Akhirnya, Vanessa Angel justru terjerat Undang-undang ITE, berkaitan dengan tersebarnya foto tak senonoh itu.
Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara pada terdakwa, dikurangi masa tahanan," ujarnya dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (26/6/2019).