Coba Melawan, 2 Pelaku Curanmor di Majalengka Terpaksa Ditembak Polisi, Sudah 3 Kali Beraksi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hal ini disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin, Sabtu (26/10/2019).
AKBP Mariyono menyampaikan, kedua pelaku itu diketahui berinisial TT alias Inul yang merupakan warga Majalengka.
Sedangkan, pelaku lainnya berinisial DS alias Bro, penduduk asli Sumedang.
"Ya, kedua pelaku berhasil kami ciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung," ujar Kapolres, Sabtu (26/10/2019).
• Polisi Tangkap Komplotan curanmor yang Beraksi di Kabupaten Bandung, 34 Unit Motor Diamankan
Menurut Kapolres, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak tiga kali.
Ketiga lokasi tersebut berada di beberapa tempat, yaitu wilayah Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi.
"Tapi saat petugas membawa kedua pelaku pada saat proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha mencoba melarikan diri," ucap dia.
Selanjutnya, petugas akhirnya melepas tembakan peringatan untuk kedua pelaku.
Namun, kedua pelaku tak mengindahkan hal itu sehingga petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
"Kedua pelaku akhirnya mengalami luka tembak dibagian kaki dan tim kami langsung membawa kedua bandit tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," kata AKBP Mariyono.
• Curiga Istrinya Tak Pulang Berhari-hari, Sang Suami Mengintai, Ternyata Dia Selingkuh dengan Atasan
Lanjut menurut Kapolres, selain berhasil menangkap kedua pelaku, Polres Majalengka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Kami masih mencari pelaku lainnya dan sekarang sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang membawa juga sepeda motor yang diduga hasil curian," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Majalengka menambahkan bahwa modus operasi yang dilakukan para pelaku, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya.
Pelaku merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T, setelah kunci kontak rusak, selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap AKP Wafdan. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
• Akhir Petualangan 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca, Kaki Ditembak Saat Mencoba Kabur, Beraksi 47 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/maja-curan.jpg)