Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Belakang Masjid Kalitanjung Kota Cirebon
Tersangka berinisial W (21) itu diamankan di belakang kompleks masjid di Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Petugas kepolisian berhasil menangkap pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis.
Tersangka berinisial W (21) itu diamankan di belakang kompleks masjid di Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, W merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
"Selain tembakau gorila, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (25/10/2019).
Ia mengatakan, sedikitnya ada satu paket tembakau gorila seberat 0,7 gram yang diamankan dari W.
Sementara sabu-sabu yang diamankan ada tiga paket kecil dan total beratnya mencapai 3,01 gram.
• Kejari Kabupaten Cirebon Siap Tindak Tegas Penyeleweng Dana Desa
• Terungkap, DS Dibayar Rp 8 Juta oleh Istrinya Sendiri Setiap Mengirimkan Seorang TKW ke Irak
Menurut dia, saat ditangkap seluruh barang bukti itu disimpan W dalam saku celana yang dikenakannya.
"Sudah diamankan semuanya, sekarang masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Roland Ronaldy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Jenis Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Roland mengatakan, W diancam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara W mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari akun jual beli di media sosial Facebook.
"Dijualnya ke orang-orang dekat saja, iseng cari tambahan buat makan," kata W.
