Curiga Istrinya Tak Pulang Berhari-hari, Sang Suami Mengintai, Ternyata Dia Selingkuh dengan Atasan

Sementara DJM yang merupakan seorang kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang hanya mengenakan sehelai handuk berwarna putih.

Editor: Ravianto
Istimewa via Tribun Jatim
Ilustrasi perselingkuhan 

Penggerebekan berlangsung dramatis karena HM masuk ke kamar mandi dan mencoba untuk mengurung diri di sana.

Beberapa kali anggota polisi kemudian memerintahkan ia untuk segera berkemas dan mengikuti polisi untuk memberi keterangan di kantor polisi. 

HM kemudian mengenakan sweater pink dan keluar dari kamar mandi.

Sementara pasangannya, DJM kembali mengenakan pakaian dinas dan jaket warna hitam.

Ia tampak tenang. 

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Kupang menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DH 1321 HG milik DJM. 

Kepada Pos Kupang, MT mengatakan bahwa istrinya telah 2 minggu tidak kembali ke rumah mereka di kawasan Jalan Sukun Oepura, Kupang. 

Ia kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk mengecek keberadaan istrinya.

Dari penelusuran mereka, HM  kemudian ditemukan menuju hotel tersebut usai jam kerja setelah membeli roti.

"Sudah 2 minggu dia tidak pulang ke rumah. Adik-adik cek, ternyata tadi sore mereka dapat dia ke hotel dengan teman kantornya," ujar MT.

Usai diambil keterangannya di SPKT Polres Kupang Kota, HM kemudian dibawa ke RSB Titus Ully untuk dilakukan visum. 

Jerat Hukum Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved