Divonis 18 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Curhat Keguguran, Ditinggal Suami, dan Merasa Dijebak

Seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Siti Artia Sari (38), dengan berat hati menerima vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ka

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya Natasha Harsono meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) setelah mendengarkan vonis dari hakim. Siti akhirnya divonis 18 tahun penjara dan Natasha dihukum 15 tahun penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, MADIUN — Seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Siti Artia Sari (38), dengan berat hati menerima vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019).

Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu. Dia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Sebelum sidang vonis, Siti sempat menulis sebuah surat di dalam penjara. Kemudian surat tersebut dimasukan ke dalam amplop putih.

Surat itu berisi curahan hatinya kepada wartawan.

Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Satnarkoba Polrestabes Bandung Sita Sabu 12,2 kg di Bandara Husein Sastranegara

Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.

Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa ia mengalami keguguran saat hamil, hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN.

Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur, Siti juga meminta agar Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun, dihukum oleh pengadilan.

Sebab, menurut Siti, Edmon adalah orang yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut.

Ia pun merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.

Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000. Dari jumlah itu, Edmon hanya mengirimkan uang Rp 7,5 juta. Sedangkan, sisanya ia menombok sendiri.

Berikut curahan hati Siti yang disampaikan dalam surat: Buat teman media, harus gimana aku ini.

Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai sama suami. Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong.

Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku. Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya.

Aku hanya ingin Edmon diproses hukum, biar gak ada lagi korban seperti saya. Aku menemukan rincian di diaryku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon.

Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari).

Negatif Narkoba, Vicky Nitinegoro Akhirnya Dibebaskan, Kejadiannya Sama Seperti 10 Tahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, pada 5 Mei 2019. Dari tangan Siti dan Natasha, tim BNNP Jatim menyita 4 kilogram narkoba jenis sabu.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Polisi Tangkap Artis Sinetron Vicky Nitinegoro, Diduga karena Narkoba,

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved