Operasi Zebra Lodaya 2019
VIDEO-Operasi Zebra Lodaya di Cirebon, Pelanggar Terbukti Melanggar Langsung Disidang di Tempat
Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2019, Satlantas Polres Cirebon melakukan razia kendaraan di seberang...
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Lalulintas atau Satlantas Polres Cirebon, melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2019.
Operasi tersebut dilakukan untuk menindak para pengendara yang terbukti melanggar peraturan.
Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2019, Satlantas Polres Cirebon melakukan razia kendaraan di seberang Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan
Plumbon.
Di sana, sejumlah pengendara, baik roda dua, roda empat, dan lebih, terjaring razia. Beberapa di antaranya terbukti melanggar
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, di antaranya, tidak mengenakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), knalpot bising, tidak menggunakan
sabuk pengamanan, dan tidak membayar pajak kendaraan.
Pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas akan langsung disidang di tempat. Operasi ini akan melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Samsat
Kabupaten Cirebon.
Muhamad Taufik (36), warga Kecamatan Klangenan, mengaku, kalau ia terbukti melakukan pelanggaran, yakni berkendara tetapi tidak dilengkapi dengan SIM.
"Langsung sidang di tempat. Ada dua pilihan, mau dipenjara tiga hari atau bayar denda, saya pilih bayar denda saja," kata Taufik, Rabu (23/10/2019).
Selain Taufik, pengendara lainnya, Ahmad (30), menyebutkan bahwa ia melakukan dua pelanggaran, yakni tidak memiliki SIM dan tidak membayar pajak kendaraan.
Akibatnya, kendaraan roda dua yang ditunggangi olehnya, sementara ditahan oleh Satlantas Polres Cirebon sebagai barang bukti.
"Pasrah saja, memang salah," katanya.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan bahwa meningkatnya jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon seiring dengan jumlah pelanggaran yang meningkat.