Bejatnya Kakek di Bangka Ini, Cucunya Sendiri Dihamili Hingga Melahirkan, Terancam 13 Tahun Penjara
Sidang perkara perkara ini digelar tertutup untuk umum karena menyangkut asusila, korban anak usia bawah umur.
Sebut saja nama korban, Bunga, gadis remaja berusia 15 tahun.
Korban baru saja melahirkan bayi tanpa sosok ayah.
Orang tua korban sangat terpukul ketika tahu anaknya melahirkan bayi, padahal sang anak belum menikah.
Saat itulah orangtua korban memaksa korban untuk menyebut identitas pria yang telah menghamilinya.
Tapi bak disambar petir, orangtua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.
Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu.
Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap. Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.
Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). Selanjutnya, JPU Cabjari Belinyu melanjutkan perkara hingga sidang di PN Sungailiat Bangka.(bangkapos/ferylaskari).
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kakek Hamili Cucu Hingga Melahirkan Bayi, Jaksa Tuntut 13 Tahun Pejara, https://bangka.tribunnews.com/2019/10/22/kakek-hamili-cucu-hingga-melahirkan-bayi-jaksa-tuntut-13-tahun-pejara.