Mengaku Lulusan S3 Luar Negeri, Dokter Gadungan di Timika Ini Tertunduk Malu Saat Ditangkap Polisi
Seorang pria berusia 62 tahun, Hadi Susanto, mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika sejak 2012 hingga 2018.
TRIBUNJABAR.ID, TIMIKA - Seorang pria berusia 62 tahun, Hadi Susanto, mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika sejak 2012 hingga 2018.
Ternyata Hadi Susanto adalah seorang dokter gadungan.
Kini ia pun hanya dapat tertunduk malu ketika ditangkap polisi.
Kasus ini terungkap setelah tiga pasiennya melaporkan tidak puas dengan pelayanan Hadi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Belakangan diketahui Hadi bukanlah seorang dokter. Dia hanya lulusan D-3 analisis.
Namun, dari pengakuan Hadi kepada pasiennya, dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo.
• VIDEO Polisi Gadungan Bawa Senjata Api Mainan, Pura-pura Razia Siswa SMA, Rampas Ponsel lalu Kabur
Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia mengatakan, penyidik kemudian memintai keterangan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mimika dan IDI Provinsi Papua.
Ternyata, Hadi tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
"Setiap dia (Hadi) ditanya, selalu mengatakan ijazahnya terbakar," kata Nyoman, dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2019).
Hadi diketahui sejak tahun 2012 hingga 2018 dipercayakan mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika. Klinik itu kini sudah tutup pada 2018 lalu.
Selama di klinik tersebut, dia berpraktik layaknya seorang dokter mulai pengambilan sampel darah, memasang infus dan menyuntik pasien.
Sejak klinik itu ditutup, Hadi tetap melakukan praktik kedokteran secara terselubung hingga akhirnya ditangkap polisi di indekosnya di Jalan Matoa, Kota Timika, pada 2 Oktober lalu.
Polisi menyita berbagai alat kesehatan, dan sejumlah kartu identitasnya yang tertulis pekerjaannya adalah dokter.
Hadi kini dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Setelah kami periksa, ternyata dia bukan dokter," ujar Nyoman. (Kompas.com/Irsul Panca Aditra)
• Ada Dokter Gadungan di Majalengka, Polisi Berhasil Menciduknya
• Geledah Rumah 2 Terduga Teroris, Densus 88 Antiteror Amankan Barang Bukti Ini