Nasib Pilu Nenek Arpah, Ditipu Anak Muda agar Tanda Tangani Sertifikat,Tanahnya Dihargai Rp 300 Ribu

Di usia 63 tahun, Nenek Arpah harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar/Tribun Jakarta
kisah pilu Nenek Arpah yang mengaku ditipu tetangga 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib pilu dialami wanita tua renta yang bernama Nenek Arpah.

Di usia 63 tahun, Nenek Arpah harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah.

Permasalahan tersebut bermula pada tahun 2015.

Kondisi Nenek Arpah yang buta huruf dimanfaatkan oleh tetangganya yang masih muda.

Nenek Arpah mengaku ditipu oleh tetangganya sendiri yang berinisial AKJ (26).

Saat itu, Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi.

Tanah tersebut berencana dijual namun hanya 196 meter persegi saja.

Tanah milik Nenek Arpah itu berada di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok.

Singkat cerita, ayah tiri AKJ yang merupakan tetangga Nenek Arpah membeli tanah seluas 196 meter persegi tersebut.

Artina, Nenek Arpah masih memiliki tanah seluas 103 persegi.

Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok
Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok (Tribun Jakarta / Dwi putra kesuma)

Setelah proses pembayaran rampung, Nenek Arpah diajak AKJ ke notaris.

Di sana, Nenek Arpah diminta menandatangani sertifikat.

Penandatanganan sertifikat tersebut yang menjadi awal permasalahan sengketa tanah.

Nenek Arpah pasrah menandatangani sertifikat tersebut lantaran ia buta huruf.

Ternyata sertifikat itu adalah sertifikat balik nama sisa tanah seluas 103 meter persegi yang dimiliki Nenek Arpah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved