DLH Pastikan Galian C di KBB Tak Akan Menyebabkan Longsor Batu Seperti di Purwakarta
DLH KBB memastikan adanya galian C di sejumlah wilayahnya tidak akan menyebabkan longsoran batu, seperti yang terjadi di Purwakarta.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bandung Barat ( KBB) memastikan adanya galian C atau penambangan batu kapur di sejumlah wilayahnya tidak akan menyebabkan longsoran batu, seperti yang terjadi di Purwakarta.
Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko, mengatakan, hal tersebut karena sejumlah perusahaan sudah memenuhi standar yang disarankan dalam melakukan aktivitas penambangan batu tersebut.
"Mereka itu sudah menggunakan teknologi dan SOP yang benar, jadi saya kira untuk adanya longsoran batu seperti di Purwakarta tidak akan terjadi," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (15/10/2019).
• DLH KBB Akui Galian C Bikin Rusak dan Cemari Lingkungan, yang Keluarkan Izin Pemprov Jabar
• Kasus Hujan Batu di Purwakarta, Pemprov Jabar Sebut PT MSS Seharusnya Bangun Tanggul
Pihaknya juga memastikan, dalam aktivitasnya perusahaan penambangan batu itu, tidak melakukan proses blasting atau peledakan batu. Terkait hal tersebut selama ini sudah dilakukan pengawasan.
"Karena kalau mereka ingin melakukan peledakan batu harus ada izin dari kepolisian dan pihak DLH juga. Sebab, hal tersebut memang berbahaya," katanya.
Berdasarkan data DLH KBB, hingga saat ini terdapat 50 titik galian C yang sudah mengantongi izin, di antaranya yang berada di wilayah Kecamatan Batujajar.
Dari jumlah tersebut, kata Apung, pihaknya terus melakukan pengawasan agar pihak perusahaan tidak melanggar aturan ketika melakukan proses penambangan, khususnya proses blasting.
"Kalau kami mendapati perusahaan yang melanggar aturan akan diberikan sanksi dan dilaporkan ke pihak pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan dan aparat kepolisian," ucapnya.