Hukuman Mati
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Keji Ini Masih Bisa Tersenyum, Pertama Kali di PN Garut
Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut merupakan yang pertama di Kabupaten Garut.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut merupakan yang pertama di Kabupaten Garut. Sebelumnya, PN Garut hanya memutus hukuman seumur hidup sebagai hukuman terberat.
Pemberian hukuman mati dijatuhkan kepada Jajang (33) dan Doni (33). Keduanya merupakan pembunuh Yudi alias Jablay (26), sopir taksi online asal Bandung.
Vonis hukuman mati lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup.
Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain. Yakni perbuatan kedua terdakwa membunuh korban dilakukan dengan sangat keji. Apalagi rencana pembunuhan sudah disiapkan kedua terdakwa hingga membawa sebilah kapak.
• Penghasilan Nella Kharisma Ditaksir Rp 1 M, Hidupnya Sederhana, Masih Belanja Kain Murah di Pasar
Korban yang sudah dipukul dengan kapak, sempat diseret. Lalu kedua terdakwa menggilas dengan mobil untuk meyakinkan korban meninggal. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.
Seusai divonis, Jajang masih terlihat santai. Bahkan saat digiring petugas ke mobil tahanan, Jajang masih bisa tersenyum. Tahanan lain pun sempat menanyakan hasil putusan kepada Jajang.
"Mati," ucap Jajang singkat menjawab pertanyaan tahanan lain sambil tersenyum.
Berbeda dengan Doni yang cukup terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim. Mukanya menampakan rasa kecewa atas vonis mati dari majelis hakim.
• Tsamara Amany Heran Dirinya Dibandingkan dengan Awkarin: Kita Butuh Banyak, Bukan Satu Aja!
Hukuman mati itu masih belum inkrah atau belum memiliki ketetapan hukum. Pasalnya kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara jaksa juga akan pikir-pikir terlebih dulu atas banding yang diajukan terdakwa.
Sidang Vonis
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis.
Vonis paling berat itu diberikan majelis hakim PN Garut kepada dua terdakwa kasus pembunuhan kepada sopir taksi online.
Ketua majelis hakim, Endratno Rajamai, sebelumnya meminta kedua terdakwa yakni Doni (33) dan Jajang (33), untuk berdiri sebelum pembacaan putusan. Hakim lalu memutuskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah.
• Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Doni dan Jajang merupakan pelaku pembunuhan kepada Yudi alias Jablay (26). Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jajang-33-masih-melemparkan-senyum.jpg)