Mengaku Malu, Ayah Putuskan Bantu Putrinya Gugurkan Kandungan Berbekal Gunting dan Tas Plastik

Mengetahui kekasihnya hamil, AF rupanya tak mengakui dan tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Editor: Ravianto
surya.co.id
Kapolsek Bubutan Surabaya, AKP Priyanto dan Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Ipda Purwanto mengapit dua tersangka yakni MS dan EZ. 

EZ yang terisak menyesali perbuatannya hanya bisa pasrah.

Ia beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak dihiraukan.

"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil, dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah," kata EZ sambil duduk lantaran masih merasakan nyeri yang luar biasa.

EZ tinggal berdua bersama ayahnya, MS sejak dua tahun terakhir karena sang ibu sudah meninggal dunia.

Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pegawai di stan pakaian Pasar Blauran, Surabaya.

Kondisi ekonomi sang ayah pun sangat sulit.

Sebab ayahnya tak memiliki pekerjaan sama sekali.

Perbuatan MS dan EZ membuat keduanya harus mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan.

Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.(Sumber: TribunJakarta/Surya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved