Eksepsi Terdakwa Kasus Suap Jual Beli Jabatan Romahurmuziy Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Adapun Romahurmuziy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

Adapun Romahurmuziy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Sidang Kasus Suap, Romahurmuziy Akui Kembalikan Rp 250 Juta ke Penyuap: Dakwaan Saya Mestinya Gugur

Dengan demikian, persidangan terhadap Romahurmuziy dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan untuk Romahurmuziy telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," kata dia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai beberapa poin eksepsi Romahurmuziy dan penasihat hukum tak sesuai dengan lingkup eksepsi.

Kemudian, ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.

Sehingga, tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Rutan, Jubir KPK: Jika Ingin Hidup Bebas, Jangan Korupsi

Romahurmuziy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romahurmuziy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved