Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Mengaku Kaget Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu, Sofyan Basir dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Kaget memang kaget, tetapi dari awal kasus ini kami sudah berasa bahwa ada sesuatu yang sudah dibangun. Pada saat kami digeledah awal, itu semua adik-adik wartawan itu sudah datang, sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, saya, sebelum terima surat saksi," kata Sofyan Basir selepas mengikuti sidang tuntutan, Senin sore.
• Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PLN Sofyan Basir Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Sofyan Basir pun merasa ada yang janggal sampai dirinya harus dituntut 5 tahun penjara dalam kasus ini. Sofyan Basir mengungkap sejumlah alasan kenapa ia merasa janggal.
Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan Basir menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut.
Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.
"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya," kata dia.
Apalagi, kata Sofyan Basir, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini.
Ia pun menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," ujar Sofyan Basir.
• Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Daftar Bupati di Lampung yang Terjerat Kasus Suap-Korupsi
Oleh karena itu, Sofyan Basir mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum Sofyan Basir yang dipimpin Soesilo Aribowo juga akan menyiapkan nota pembelaan tersendiri.
Dalam pertimbangan hal meringankan, menurut jaksa, Sofyan Basir bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan Sofyan Basir tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Sementara itu, hal yang memberatkan, Sofyan Basir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.