Diselingkuhi Istri dan Gugat ke Pengadilan, Pria Ini Dapat Rp 10 Miliar

"Awalnya, istri saya memberi tahu dia ingin bercerai karena saya terlalu sibuk bekerja, dan tak ada untuk dia," ujar Howard kepada WITN.

Editor: Theofilus Richard
World of Buzz
ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJABAR.ID, WASHINGTON DC - Seorang pria asal Amerika Serikat bisa bernafas lega setelah ia ditinggalkan sang istri yang memilih hidup bersama selingkuhannya yang merupakan rekan kerja.

Hal itu dikarenakan, pria bernama Kevin Howard itu memenangkan gugatan atas kasus perselingkuhan istrinya.

Hakim di California Utara, menyatakan bahwa selingkuhan istrinya menjadi penyebab keretakan rumah tangganya.

Diberitakan AFP Kamis (3/10/2019), Howard mendapatkan ganti rugi sebesar 750.000 dollar AS, atau Rp 10 miliar.

"Awalnya, istri saya memberi tahu dia ingin bercerai karena saya terlalu sibuk bekerja, dan tak ada untuk dia," ujar Howard kepada WITN.

Polisi Kantongi Identitas 2 Pembunuh Bayaran Gagal yang Disewa Istri dan Selingkuhannya

Namun karena penasaran, dia menyewa detektif pribadi, dan menemukan fakta istrinya berselingkuh dengan rekan kerjanya sendiri.

Howard mengaku, dia pernah bertemu dengannya. Bahkan sebagaimana diberitakan CNN, dia sempat mengundang si selingkuhan untuk datang ke rumah.

"Dia datang ke rumah saya dan kami makan malam bersama. Kami membagikan kisah kami, dan membuka kehidupan pribadi masing-masing," keluhnya.

Jadi, dia pun mengambil langkah gugatan hukum ke Pengadilan Greenville. Hakim menggunakan aturan 1800-an, di mana istri merupakan milik suami mereka.

Aturan yang masih diterapkan di lima negara bagian AS semisal Hawaii, Mississippi, New Mexico, Dakota Selatan, dan Utah itu mengizinkan seseorang menggugat orang lain yang dianggap biang hancurnya pernikahan mereka.

Rumor Jan Vertonghen Selingkuh dan Tiduri Istri Christian Eriksen Panaskan Ruang Ganti Spurs

Howard mengatakan, dia memutuskan melaporkan selingkuhan istrinya karena dia masih percaya dengan kesucian pernikahan yang dia bina.

"Saya ingin orang paham betapa sucinya pernikahan. Terlebih di era ketika orang menanyakan moral, atau kemampuan seseorang," tegasnya.

Kuasa hukumnya, Cindy Mills, sudah berpengalaman dalam menangani gugatan. Pada 2010, salah satu kliennya memenangkan ganti rugi 5,9 juta dollar AS, atau Rp 83,3 miliar.

Pada tahun itu, pengadilan di Carolina Utara mengganjar 9 juta dollar AS, atau Rp 127,1 miliar, setelah seorang perempuan menuduh selingkuhan suaminya menjadi penyebab gagalnya pernikahan mereka.

Berdasarkan Firma Hukum Vavonese, sebanyak 200 kasus "alienasi kasih sayang" didaftarkan setiap tahunnya di Carolina Utara. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Duga Istrinya Selingkuh, Polisi di Mojokerto Gerebek Istrinya Berduaan dengan Dokter di Kamar

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved