Mulan Jameela Dapat Surat Panggilan Sidang, Tolak Tanda Tangan dan Hadir di Pengadilan, Masalah Apa?

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani yang kini berstatus sebagai anggota DPR RI, menerima surat panggilan gugatan oleh pengadilan. masalah apa?

Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@mulanjameela1)
Mulan Jameela saat detik-detik pelantikan anggota DPR RI. 

Ia menempati urutan kelima dengan raihan suara 24.192.

Suara Mulan Jameela pun masih kalah dari Fahrul Rozi yang ada di urutan keempat.

Namun, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat oleh Partai Gerindra.

Posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.

Hal tersebut terjadi setelah Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Akibatnya, ada gelombang protes yang tak terima Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR RI.

profil Ervin dan Fahrul
profil Ervin dan Fahrul (pintarmemilih.id via Tribunnews)

Kader Partai Gerindra Kabupaten Garut menggelar demonstrasi di Kantor DPC Partai Gerindra Garut, Senin (23/9/2019).

Mereka membawa spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor'.

Perekor yang dimaksud adalah singkatan Perebut Kursi Orang.

Selain itu, terdapat juga spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elite Partai'.

Bahkan, Ervin dikabarkan akan melayangkan gugatan ke PTUN.

Ia meminta KPU membatalkan keputusan tersebut.

Meski mendapat protes, Mulan Jameela pantang mundur.

Ia tetap berjuang agar bisa duduk di Senayan.

Kader Partai Gerindra Kabupaten Garut menggelar demontrasi di Kantor DPC Partai Gerindra Garut, Jalan Proklamasi terkait diberhentikannya dua kader Gerindra oleh DPP Partai Gerindra, Senin (23/9/2019).
Kader Partai Gerindra Kabupaten Garut menggelar demontrasi di Kantor DPC Partai Gerindra Garut, Jalan Proklamasi terkait diberhentikannya dua kader Gerindra oleh DPP Partai Gerindra, Senin (23/9/2019). (Tribunjabar/Firman Wijaksana)

Isi Putusan

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

 Mulan Jameela Hampir 100 Persen Fix Berstatus Anggota DPR RI, Semalam Pembekalan Bareng Krisdayanti

 Sebelum Jadi DPR RI, Mulan Jameela Pernah Nangis, Beberkan Beratnya Masalah Hidup Tanpa Ahmad Dhani

Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Gugatan Perdata Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/17322991/sidang-perdana-gugatan-perdata-eks-caleg-gerindra-ke-mulan-jameela-cs.
Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved