Ajukan Banding, Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria yang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dikatakan Mukholid terkait langkah DP yang mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kontra banding.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019). 

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh.

Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer.

Terdakwa telah membunuh korbannya secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

Perbuatan itu diumpamakan seperti membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved