Catat! Inilah Tunjangan dan Gaji yang Diterima Anggota DPR, Lebih dari Rp 40 Juta, Ada Uang Pensiun

Hari ini, Selasa (1/10/2019), anggota DPR, DPD, dan MPR akan dilantik pada Selasa (1/10/2019) dalam sidang paripurna pengambilan sumpah.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
KOMPAS/PRIYOMBODO
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009) 

TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat Indonesia resmi memiliki wakil rakyat baru yang duduk di Senayan.

Hari ini, Selasa (1/10/2019), anggota DPR, DPD, dan MPR akan dilantik pada Selasa (1/10/2019) dalam sidang paripurna pengambilan sumpah.

Sidang tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB sampai 11.40 WIB.

Menurut laman Kompas, agenda sidang paripurna pengucapan sumpah itu diawali dengan pengumuman pimpinan sementara DPR, DPD, dan MPR oleh sekretaris jenderal KPU.

Kemudian, sidang itu diakhiri pengucapan sumpah atau janji anggota MPR, DPR, dan DPD.

Pengambilan sumpah atau janji tersebut dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).

Lantas, setelah sah menjadi wakil rakyat, berapa tunjangan dan gaji yang diterima anggota DPR tersebut?

Terungkap, Ada 50 Warga yang Menyamar Jadi Pelajar di Demo di Gedung DPR RI

Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR RI berada di kisaran Rp 4-5 juta.

Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Dua pimpinan sidang pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019).
Dua pimpinan sidang pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.

Inilah Anggota DPR RI 2019-2024 Termuda, Usianya 23 Tahun, Latar Belakang Pendidikannya Mentereng

Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.

Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.

Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000

Tak hanya tunjangan per bulan, anggota DPR RI, juga akan menerima uang pensiun.

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/9/2019). Dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dengan polisi itu, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/9/2019). Dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dengan polisi itu, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Adapun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Kantor Bupati dan DPRD Cirebon Tak Dilengkapi Alat Proteksi Kebakaran, Beberapa Hotel Pun Sama

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Mahasiswa pendemo salat di samping kawat berduri yang dijaga personel Polri, tepat di depan gerbang Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa pendemo salat di samping kawat berduri yang dijaga personel Polri, tepat di depan gerbang Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.

Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved