Tuntutan Mahasiswa Berbuah Penundaan 5 RUU Ini, Tapi RUU PKS Masih Belum Bisa Disahkan

Setelah beberapa hari mahasiswa menggelar aksi demonstrasi, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akhirnya menunda pengesahan lima rancangan undang-unda

Editor: Theofilus Richard
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Rapat Paripurna DPR RI ke-12, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah beberapa hari mahasiswa menggelar aksi demonstrasi, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akhirnya menunda pengesahan lima rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap bermasalah.

Dari tujuh RUU yang ditolak oleh mahasiswa dan masyarakat sipil, lima di antaranya telah ditunda dan diteruskan pembahasannya pada periode 2019-2024.

Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI terkait dengan rencana pengesahan beberapa RUU. DPR RI merespons aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan Pidato Penutupan Masa Bakti 2014-2019 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Rebutan Kursi, Fahrul Rozi Gugat Mulan Jameela dan Prabowo Subianto, Gugat Pula PN Jaksel

Kendati demikian, DPR RI dan pemerintah tetap mengesahkan dua UU yang ditolak mahasiswa, yakni UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU tentang Sumber Daya Air.

Sementara itu, DPR RI gagal memenuhi desakan mahasiswa untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Senin (30/9/2019).

Mahasiswa yang berdemonstrasi berasal dari berbagai kampus antara lain, Universitas Al Azhar, Universitas Moestopo, Universitas Atma Jaya Jakarta, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara, dan Andalan Nusantara Teknologi.

Ada pula KMU Unpad, FAM Unpas, FAM UI, LSPR, FAM UMT, IBS, Kalbis Institute, Universitas Pelita Bangsa, Universitas Negeri Islam Bandung, Institut Sains dan Teknologi Nasional dan Universitas Persada Indonesia YAI.

Nyanyi Provokasi, Puluhan Orang Digelandang Polisi ke Gedung Sate

Mereka tergabung aliansi gerakan yang bernama BORAK atau Border Rakyat.

Dalam tuntutannya mereka menolak sejumlah RUU yang memuat pasal-pasal bermasalah dan kontroversial.

Mereka juga menilai DPR RI terkesan kejar tayang juga dalam mengesahkan beberapa RUU lainnya.

Selain itu, mereka juga menyampaikan beberapa poin tuntutan lainnya, yakni:

- Menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil,
- Stop militerisme di Papua dan daerah lain serta segera bebaskan tahanan politik Papua.
- Hentikan kriminalisasi aktivis, pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi.
- Tuntaskan kasus pelanggaran HAM, adili pelaku pelanggar HAM, termasuk yang duduk di lingkungan kekuasaan.
- Menindak tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan meninggalnya Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Halu Oleo, serta kasus pemukulan yang dialami oleh mahasiswa Universitas Al Azhar Faisal Amir.
- Mendesak aparat kepolisian agar membebaskan mahasiwa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya pasca aksi unjuk rasa 23 dan 24 September 2019.

(Kompas.com/Kristian Erdianto)

Ribuan Mahasiswa Desak DPRD Majalengka Sampaikan Penolakan RUU KUHP ke DPR

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved