Orang Gangguan Jiwa yang Membakar Rumah di Cipatik KBB Langsung Diamankan dan Diserahkan ke Dinsos
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membakar rumah milik Enceng Suhendar di KBB sudah diamankan aparat desa dan aparat kepolisian, Minggu (29/9)
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIHAMPELAS - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membakar rumah milik Enceng Suhendar di Kampung Dukuh, RT 1/3, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah diamankan aparat desa dan aparat kepolisian, Minggu (29/9/2019).
ODGJ itu diamankan setelah diketahui oleh warga setempat sengaja membakar rumah tersebut hingga menyebabkan rumah yang dihuni oleh dua orang itu sebagian bangunannya ambruk total.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat, Nanan Sunandar, mengatakan, setelah ODGJ itu diamankan, aparat desa langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
"Setelah membakar rumah, ODGJ itu langsung diamankan di kantor desa, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial agar bisa ditangani lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/9/2019).
• Sebuah Rumah di Cipatik KBB Hancur, Dibakar oleh Orang Gangguan Jiwa
• Ibu dan Dua Anaknya yang Membunuh Balita & Lakukan Inses Dinilai Ahli Tergolong Gangguan Jiwa
Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kejadian tersebut, karena hingga saat ini belum diketahui pihak keluarga dari ODGJ tersebut.
"Saat ini masih ditangani dulu sama aparat kepolisian dan Dinas Sosial, seharusnya memang ada pertanggungjawaban," katanya.
Akibat kejadian tersebut, kata Nanan, pemilik rumah mengalami kerugian materi mencapi Rp 150 juta karena area bangunan yang terbakar mencapai 140 meter persegi.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian tersebut, karena saat kebakaran terjadi, rumah itu sedang ditinggal oleh penghuninya.