Advokat Dan Bani Dorong Kebangkitan Arbitrase Di Indonesia
Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa Perdagangan danindustr
Penulis: Siti Fatimah | Editor: bisnistribunjabar
BANDUNG, TRIBUNJABAR.ID -Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan.
Penyelesaian sengketa yang ditangani BANI pun mengalami peningkatan. Melihat kondisi tersebut, BANI mengajak kerjasama pengacara atau advokat yang ada di Indonesia termasuk di Bandung sebagai salah satu penguatan BANI khususnya dalam upaya kebangkitan arbitrase di Indonesia.
Wenda S Aluwi, Ketua DPC AAI Bandung mengatakan advokat belum terlalu banyak yang familiar dengan BANI. Kerjasama kedua kali ini diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih tentang BANI. Karena saat ini cukup banyak penyelesaian sengketa melalui badan tersebut.
"Keterlibatan di BANI jadi sangat penting. Banyak teman teman yang mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui BANI tapi secara teknik belum terlalu paham, untuk itulah peningkatan mutu advokat khusus untuk penyelesaian sengketa melalui jalur ini juga perlu," katanya disela acara 3rd Arbitration Meet Up "BANI dan Kebangkitan Arbitrase di Indonesia" di Fox Harris Hotel Bandung, Kamis (26/9).
Kerjasama kedua kali ini diantaranya pendidikan dan pelatihan. Menurutnya, melalui moment ini menjadi saat yang tepat untuk mulai kembali mensosialisasikan yang berkaitan dengan BANI. Namun yang terpenting adalah pemahaman teknis beracara di BANI. Hal-hal terkait mekanisme penyelesaian dan lain-lain bisa diperoleh salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan.
"Pelaku bisnis banyak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui BANI. Pilihan ini sebagai alternatif penyelesaian yang dianggap cepat. Karena kalau pengadilan biasa ada tingkatan dan memakan tidak hanya waktu, tapi juga tenaga dan sebagainya.
Dengan adanya pelatihan, advokat akan makin paham, akan makin tahu sistem dan mekanisme terbaik dalam penyelesaian sengketa melalui BANI, "Katanya.
Advokat & Legal Counsultant, Makki Yuliawan dari Perhimpunan Advokat Indonesia mengatakan, penyelesaian sengketa melalui jalur ini (BANI) perlu terus disosialisasikan tidak hanya kepada dunia usaha tetapi juga kepada para advokat. Karena itu, pihaknya menyambut baik kerjasam kali ini yang mencakup notakesepahaman bidang pendidikan, pelatihan konsultasi, dan sosialisasi edukasi tentang penyelesaian sengketa secara damai serta dibidang lainnya yang memberi manfaat kepada masyarakat luas.
"Sosialisasi ini penting karena memang penyelesaian sengketa beracara di BANI berbeda dengan cara di pengadilan umum. Ini yang perlu dipahami tidak hanya buat pengacara tapi dunia usaha, penegak hukum, dan masyarakat," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendukung para pengacara khususnya di PERADI untuk bisa tergabung dalam BANI karena saat ini cukup banyak sengketa bisnis yang ingin diselesaikan melalui BANI. Karena itu pihaknya juga berharap BANI ke depan akan makin lebih baik.
Erwin B Haris, Kongres Advokat Indonesia DPD Jabar, mengatakan pada kesempatan kali ini menjadi moment kedua pihaknya melakukan MoU dengan BANI. Selain mensosialisasikan alternatif penyelesaian sengketa, kegiatan kali ini diharapkan bisa memberikan masukan khususnya kepada pengacara untuk mendapatkan skill lebih dalam penanganan sengketa melalui cara alternatif tersebut.
"Penanganan alternatif ini perlu skill, adanya pelatihan bisa menambah kemampuan advokat dalam penyelesaian sengketa yang dihadapinya. Adanya MoU ini diharapkan bisa saling mengisi satu sama lain, satu pihak mensosialisasikan dan satu pihak lain bisa mendapat keterampilan atau skill," katanya.
Karena itu pihaknya berharap, para advokat yang sudah mengikuti pelatihan bisa mengantongi semacam sertifikasi yang menguatkan bahwa advokat tersebut sudah mampu atau menguasai skill dalam penanganan sengketa yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan atau dalam dunia usaha. (siti fatimah)