Jurnalis Majalengka Turun ke Jalan, Tolak RKUHP Dinilai Kebiri Kebebasan Pers

Ratusan Jurnalis dari berbagai media mainstream di Kabupaten Majalengka turun ke jalan menyikapi Rancangan

Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Jurnalis Majalengka turun ke jalan tolak RKUHP 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ratusan Jurnalis dari berbagai media mainstream di Kabupaten Majalengka turun ke jalan menyikapi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengebiri kebebasan pers, Kamis (26/9/2019).

Dalam aksinya nanti, jurnalis yang tergabung dalam Kelompok Jurnalis Majalengka Membara (Kejam) akan mengambil rute awal di lapangan pujasera, Kabupaten Majalengka.

Rencananya, sasaran akan bertuju pada dua lokasi, yakni DPRD Majalengka dan kantor Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Koordinator aksi, Andi Azis Muhtarom menjelaskan, aksi yang dilakukan para insan pers sebagai bentuk protes terhadap revisi rancangan KUHAP yang dinilai mengekang kebebasan pers.

"Besok kita semua sudah sepakat turun ke jalan dengan cara tutup mulut. Tuntutnya penolak adanya revisi RKUHAP," ujar Azis sapaan akrabnya, Kamis (26/9/2019).

Jarang Terekspos, Foto Nella Kharisma Kenakan Baju Rumahan Bersama Cak Malik, Sudah Suami-Istri?

Aziz menegaskan, aksi yang dilakukan ini murni karena kepentingan pers secara nasional.

Ia pun menyebut, tidak ada pihak manapun yang memanfaatkannya, bahkan aksi ini didapat dari dana gotong royong para wartawan.

"Kita fokus mengkritisi isu RKHUAP, tidak melebar kemana-mana," ucap dia.

Sementara itu, menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam mengatakan, RKHUP ini menjadi hal buruk bagi kebebasan pers jika sampai disahkan.

Sebab, menurutnya banyak pasal-pasal yang dianggapnya bermasalah bagi kerja pers, misal pasal-pasal berkaitan dengan penghinaan yang tafsirnya bisa disalahartikan dari maksud mengkritik.

"Contohnya yang paling banyak itu kan pasal penghinaan, nanti antara mengkritik dan menghina kan garis batasnya sangat tipis," kata Jejep.

Admin Grup WhatsApp Ajak Siswa STM Cianjur ke Jakarta, Jika Tak Punya Duit Ada Truk Tumpangan

Mengenai contoh konten kritik yang dipersepsikan menjadi penghinaan, sambung dia, misalnya pada sampul majalah tempo yang memberi bayangan pinokio pada potret Presiden Joko Widodo.

Bila pasal RKUHP itu disahkan, maka dapat melegitimasi kritik menjadi penghinaan sehingga dapat dipidana.

"Kayak kasus tempo misalnya, antara menghina dan mengkritik kan dianggap menghina karena pakai pinokio, padahal beritanya kan mengkritik, gak ada bahasa yang menurunkan Jokowi atau apa, gak ada," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved