Babak Baru Rebutan Kursi DPR Mulan Jameela dan Ervin Luthfi, KPU Siap Hadapi Gugatan
Babak baru rebutan kursi DPR RI Mulan Jameela dan Ervin Luthfi. KPU siap hadapi gugatan.
TRIBUNJABAR.ID - Kabar buruk diterima Ervin Luthfi beberapa hari belakangan.
Impiannya untuk duduk di kursi DPR RI musnah.
Padahal, namanya sudah sempat dipastikan akan menjadi anggota DPR RI.
Namun kabar buruk menghampiri Ervin Luthfi.
Ia diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas dari Partai Gerindra.
Posisi Ervin di Senayan digantikan selebritas Mulan Jameela.
Partai Gerindra kemudian memberitahukan ke KPU sehingga nama Ervin dicoret dan diganti Mulan Jameela.
Komunikasi yang dilakukannya terhadap partai tak mendapat respons.
Karenanya, Ervin melayangkan gugatan ke PTUN. Ia meminta KPU membatalkan keputusan tersebut.
Di tayangan Kompas TV, ketua KPU Arif Budiman mengatakan KPU siap menghadapi gugatan.
"Ini karena partai mengeluarkan keputusan melakukan pemberhentian atau pemecatan itu," ucapnya.

Ia menambahkan, ada beberapa mekanisme penggantian anggota dewan terpilih sebelum dilantik.
Misalnya saja meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Ada juga tak memenuhi syarat, misalnya tindak pidana, diberhentikan partai, dan macam-macam," ujar Arif Budiman.
Karenanya KPU siap menghadapi gugatan itu.