Pembunuhan di Sukabumi

Bunuh Bocah 5 Tahun, Ibu dan Anak Berhubungan Badan di Samping Jenazah, Terancam Penjara 15 Tahun

Seorang ibu angkat, SR (35) bersama dua anak kandungnya, RG (16) dan RS (14) tega bersekongkol untuk membunuh anak angkat, bocah berusia lima tahun, N

Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi bersama tiga tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan NP di Polres Sukabumi, Selasa (25/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang ibu angkat, SR (35) bersama dua anak kandungnya, RG (16) dan RS (14) tega bersekongkol untuk membunuh anak angkat, bocah berusia lima tahun, NP, Minggu (22/9/2019).

Pembunuhan dilakukan setelah RG dan RS memperkosa NP di rumahnya, di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

NP dibunuh dengan cara dicekik hingga kehabisan napas.

Peristiwa ini terungkap setelah jenazah NP ditemukan Minggu siang di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Tidak hanya bersekongkol membunuh, SR dan RG bahkan berhubungan badan setelah membunuh NP.

"Yang lebih zalimnya lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," kata Kapolres Sukabumi Akbp Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

Cerita Bocah Perempuan di Sukabumi NP Bisa Ada di Keluarga yang Berperilaku Seks Menyimpang Sedarah

SR sudah 2 bulan berhubungan badan dengan RS dan RG

Nasriadi mengatakan, SR, RG dan anak SR, RS yang juga tersangka pembunuhan NP, sering melakukan inses bertiga saat suami SR tidak berada di rumah.

Hal itu mereka lakukan karena sering menonton video porno.

Sebelum membunuh NP, diketahui RG dan RS sering memperkosa NP, adik angkat mereka.

Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR dan dua anaknya, RG dan RS, sering melakukan hubungan intim atau inses.

Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.

"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya. Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

Seks Menyimpang Ibu & Anak Berujung Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka

Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.

Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik RS.

Setelah diinterogasi, RS sebelum memperkosa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam. Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses.

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama. Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.

Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.

"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.

"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.

Ibu dan 2 Anak Pembunuh Bocah 5 Tahun Sudah 2 Bulan Hubungan Badan Inses, Berawal dari Video Porno

Terancam dipenjara lebih dari 15 tahun

Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

SR, RS, dan RG, tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan RS pelajar SMP.

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TribunJabar.id/Kompas.com)

VIDEO KEJAM, Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Badan di Depan Mayat yang Baru Mereka Bunuh

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved