Orator Demo di Gedung DPR Ingin Jakarta Lumpuh: Hari Ini Kita Sudah Bisa Lumpuhkan Jalan Tol
"Jadi kita konsepnya adalah akan lumpuhkan ibu kota, ibu kota ini di tutup selama lima jam menimbulkan kemacetan," ucapnya.
Menurut Edmund, mahasiswa akan tetap bertahan di gedung DPR sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Paling tidak, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pengesahan rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah.
Rapat Paripurna Kosong
Banyaknya kursi kosong mewarnai Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 yang berlangsung, Selasa (24/9/2019) siang.
Bila berdasarkan absensi, sebanyak 288 dari 560 anggota DPR RI menghadiri rapat paripurna.
"Berdasarkan absensi yang ditandatangani anggota, 288 dari total 560 anggota hadir dan dihadiri seluruh fraksi maka forum tercapai," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fahri mengatakan, jumlah anggota DPR yang hadir sudah memenuhi syarat untuk membuka rapat paripurna hari ini.
Kemudian, ia mengetuk palu, tanda dibukanya rapat.

Kendati demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 11.57 WIB, hanya sekitar 97 dari 560 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Beberapa kursi anggota dewan pun masih banyak yang kosong.
Adapun, agenda rapat paripurna kali ini adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan RUU tentang Pesantren.
Rapat Paripurna DPR kali ini terbilang istimewa.
Sebab, demonstrasi dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR.

Demonstrasi juga dilakukan secara serentak oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di sejumlah kota.
Mahasiswa menolak sejumlah undang-undang yang sedianya akan disahkan, seperti RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.