Komisi III DPR RI Sebut RKUHP Dibahas di Periode Pemerintahan dan DPR RI 2019-2024
Selain itu, kata Erma, Presiden Jokowi meminta pembahasan RKUHP dilakukan pada periode mendatang. "Bisa jadi (dibahas kembali), tapi di periode yang
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara DPR RI dan pemerintah akan dilanjutkan pada periode 2019-2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP.
Selain itu, kata Erma, Presiden Jokowi meminta pembahasan RKUHP dilakukan pada periode mendatang.
"Bisa jadi (dibahas kembali), tapi di periode yang akan datang. Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
• Pendemo Selamatkan Diri ke Restoran, Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa di Bandung Ricuh
Selain RKUHP, pembahasan RUU Pemasyarakatan juga akan ditunda.
Erma mengatakan, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu RUU Pemasyarakatan tidak dapat disahkan sebelum pengesahan RKUHP.
"RUU Pemasyarakatan ada karena RUU KUHP, itu kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," kata Erma.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.
Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR RI menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.
• Tembok Dicoreti Logo Anarko oleh Pengunjuk Rasa di DPRD Jabar yang Menolak RUU KPK dan RKUHP