Minggu, 12 April 2026

Gedung DPRD Indramayu Dikepung Ratusan Petani dan Nelayan, Mereka Menuntut 5 Poin Ini

Gelombang aksi demonstrasi juga bergejolak di Kabupaten Indramayu. Bukan dari mahasiswa, massa

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Petani dan Nelayan Indramayu demo di Gedung DPRD Indramayu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Gelombang aksi demonstrasi juga bergejolak di Kabupaten Indramayu. Bukan dari mahasiswa, massa itu berasal dari kalangan petani dan nelayan di Kabupaten Indramayu.

Demonstran yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), AMRI, dan KLPI itu sebelumnya melakukan longmarch dari Kawasan Sport Center Indramayu menuju Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.

Mereka menyampaikan aspirasinya memprotes Revisi UU Pertanahan dan Proteksi Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Indramayu.

Koordinator aksi, Jahid mengatakan, program reforma agraria yang selama ini dicanangkan oleh pemerintah hanya menjadi kamuflase dan menimbulkan konflik arus bawah.

"Persoalan-persoalan reforma agraria ini meliputi persoalan-persoalan hak atas tanah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (24/9/2019).

Putra SBY, Ibas Pamer Foto Beli Martabak Langganan Ani Yudhoyono di Lodaya: Meni Raos Pisan

Dirinya menjelaskan, pemerintah telah merampas sumber-sumber agraria dengan mengatasnamakan pembangunan tanpa mengindahkan hak rakyat.

Lanjut dia, untuk menutupi itu, pemerintah menawarkan program kemitraan, namun tawaran itu dinilai sangat merugikan para petani.

"Ini menjadi pilihan pahit yang diberikan oleh pemerintah untuk petani dan nelayan," ujarnya.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mereka ingin menyuarakan suara rakyat untuk melawan ketimpangan, ketidakadilan, dan kebijakan yang sama sekali tidak memihak kepada rakyat.

Pasal-pasal Kontroversial Draft RUU KUHP versi 15 September 2019

Ada 5 poin yang dituntut para massa aksi, yakni transparansi program hak atas tanah nelayan di Kabupaten Indramayu, Peringatan 24 September sebagai Hari Tani Nasional, Menjalankan reforma agraria sejati sebagaimana UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Perpres tentang Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018.

Selanjutnya, Lindungi para petani dan nelayan sesuai UU Perlindungan Petani Nomor 19 Tahun 2013 dan UU Perlindungan Nelayan Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam Nomor 7 Tahun 2016.

"Dan terakhir menolak Revisi UU Pertanahan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved