Heboh Mantan Presiden PKS Keluar dari Lapas Sukamiskin, Begini Kata Kalapas Sukamiskin
Kalapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim mengatakan terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kalapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim mengatakan terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementan, Lutfi Hasan Ishaaq, pada Minggu (22/9/2019) menghadiri pernikahan anaknya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Menghadiri undangan pernikahan anaknya. Yang bersangkutan izin luar biasa, keluar sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Cuma satu hari, berangkat pagi pulang selesai Magrib," ujar Abdul Karim di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (23/9/2019).
Lutfi Hasan Ishaaq diketahui memasuki Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/9/2019) pukul 21.35. Ia keluar dari Fortuner hitam bernomor polisi B 1027 F.
"Pengajuannya dari Pak Lutfi sendiri, dia menyampaikan bahwa ada anaknya yang menikah kemudian surat pengajuan disampaikan. Lalu kami tindak lanjuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya pejabat di Lapas Sukamiskin," kata Abdul Karim.
• Bupati Garut Prihatin Ervin Luthfi Diganti Mulan Jameela, Tak Tahu Kenapa DPP Gerindra Dukung Mulan
Menurut Abdul Karim, karena sesuai dengan protap bahwa ada izin luar biasa untuk orangtua sakit, orangtua meninggal, atau menjadi wali nikah, maka dalam sidanga itu diputuskan izin bisa diberikan kepada Lutfi Hasan Ishaaq.
Saat pulang ke Lapas Sukamiskin, dua orang tampak mengawalnya. Satu orang berseragam batik dan mengenakan tanda pengenal dari Lapas Sukamiskin. Kemudian satu lagi berjaket kuning dan satu orang sopir.
"Iya betul, ada dari kami dari polisi juga ada. Jadi ada tiga orang dari kami yang mengawal. Kendaraan juga dari sini," kata Abdul.
• Wamena Rusuh, Bangunan Dibakar dan Terdengar Rentetan Suara Tembakan
Lutfi Hasan Ishaaq adalah mantan Presiden PKS. Ia divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan kuota daging impor di Kementerian Pertanian.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya dengan pidana penjara selama 16 tahun. Oleh hakim di Pengadilan Tinggi dikuatkan tetap 16 tahun.
Namun oleh majelis hakim di Mahkamah Agung justru diperberat jadi 18 tahun penjara.