Narkoba Dalam Vagina
VIDEO-Sabu, Tembakau Gorila, dan Pil Disembunyikan di Dalam Vagina Dua Pengunjung Lapas Banceuy
"Yang pertama didapat ialah RFF membawa 32 paket sabu-sabu seberat 63 gram dan satu paket tembakau gorila,"...
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
MENYELUNDUPKAN. Regina (24) dan Novianti (39) ditangkap petugas Lapas Kelas II A Banceuy di pos pemeriksaan karena mencoba menyelundupkan
narkotika ke dalam Lapas.
Berbagai jenis obat terlarang, termasuk sabu dan tembakau gorila, dikemas di dalam kondom dan dimasukkan ke dalam vagina, Sabtu (21/9/2019).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdani mengatakan, bahwa kedua perempuan itu mengaku tidak saling mengenal.
Waktu kedatangan ke Lapas Banceuy berselisih sekira 15 menit.
"Yang pertama didapat ialah RFF membawa 32 paket sabu-sabu seberat 63 gram dan satu paket tembakau gorila," kata Eria Ramdani di Lapas Banceuy
Bandung, Sabtu (21/9/2019).
Novianti, imbuhnya, membawa satu paket sabu-sabu seberat 45 gram, satu paket tembakau gorila, 29 butir pil warna kuning, 14 pil warna pink, 30 butir
alfazolam, dan 15 butir rikloma.
"Semua dikemas ke dalam kondom dan dimasukkan ke dalam kemaluannya," kata Eria Ramdani.
Kecurigaan petugas Lapas berawal dari pemeriksaan "Body Scanner" terhadap RFF pada pukul 10.30 WIB.
Novianti datang kemudian. Petugas Lapas Banceuy melihat ada kejanggalan di depan kemaluannya dan cara berjalan yang tidak lazim.
Agar lebih pasti, petugas langsung memeriksa secara manual bagian tubuh perempuan itu oleh tenaga medis Lapas Banceuy untuk memeriksa secara
detail khususnya di bagian alat kelamin Novianti.
Setelah diperiksa oleh tim medis, Novianti dipastikan membawa obat-obat selain sabu-sabu, merupakan narkotika golongan tiga. Temuan tersebut telah
dilaporkan ke pihak Polda Jabar.
RFF mengaku akan mengantarkan barang tersebut kepada narapidana kasus narkotika yang divonis enam tahun penjara dan sudah menjalani enam bulan
masa tahanan.
Sementara Novianti mengaku akan membawa barang tersebut kepada Napi DS yang divonis 5 tahun atas kasus narkoba dan sudah menjalani masa
hukuman selama 1 tahun 4 bulan, pindahan dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Keduanya mengaku sudah dua kali mendatangi Lapas Banceuy.
Khusus RFF, ucap Eria Ramdani, mengaku sudah kali membawa narkoba ke Lapas Banceuy.
RFF mengaku sebagai teman narapida di Lapas Banceuy yang akan mereka bawakan narkotika tetapi Novianti mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang akan dibesuknya.
Pihak Lapas Banceuy masih menunggu tim dari Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kedua perempuan itu. (*)