Mengaku Tidak Tahu Direkam, Wanita Berseragam ASN dalam Video Syur Dipulangkan

Pemeran perempuan di‎ video porno berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial RJ, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditre

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Istimewa
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemeran perempuan di‎ video porno berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial RJ, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via‎ ponselnya, Sabtu (21/9/2019).

RJ ditangkap di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019). Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial RIA di rumahnya di Kecamatan Sukatani.

Video Syur Wanita Berseragam ASN Heboh di Media Sosial Ternyata Guru Honorer, Ini 6 Faktanya

RIA sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini. Pasalnya, RIA merekam adegan hubungan badan dirinya dengan RJ di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.

‎"RJ masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh RIA. Kepada penyidik, dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.

Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi RJ masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.

"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.

Pengakuan RJ yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh RJ, membuatnya masih berstatus saksi.

Beda halnya jika RJ turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.

"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam sus ini, RJ sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.

Video Syur Wanita Berseragam ASN Viral, Video Dibuat Guru Honorer di Tempat yang Tak Biasa

pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019). (tribunjabar/haryanto)

Sempat diduga pemeran adalah ASN Pemprov Jabar

Sebelumnya muncul dugaan RJ adalah seorang perempuan PNS Pemprov Jabar.

Pasalnya, ia mengenakan seragam PNS di mana tertera logo Pemprov Jabar.

Namun belakangan diketahui, RJ adalah adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMK di Purwakarta.

Ia adalah guru honorer di sebuah SMK Swasta.

"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA guru mata pelajaran mesin otomotif dan RJ guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Harry.

Kini, RIA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat.

Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.

RIA adalah warga Kampung Empangsari, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta

"Pria berinisial RIA ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Harry.

Begini Nasib RJ, Perempuan Berseragam PNS Jabar di Video Syur Viral, padahal Berprestasi Juarai UMKM

Video disebar karena cemburu

Motif RIA menyebarkan video dan foto syur RJ juga sudah terungkap.

RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh, mereka sudah berhubungan gelap selama satu tahun lamanya, namun tiba-tiba putus.

Belakangan, video dan foto syur RJ viral di media sosial.

Harry Brata mengatakan, RIA menyebarkan video dan foto syur ke grup di Facebook.

RIA menginginkan RJ kembali berhubungan dengannya.

Namun apa daya, keinginan RIA tak kunjung terwujud.

"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry.

Si Pria Cemburu Lalu Sebar Video Syur Hubungan Gelap Guru Cantik Berseragam PNS Logo Pemprov Jabar

Tidak hanya ke satu grup, ternyata video dan foto syur itu juga disebarkan ke dua grup di media sosial.

RIA menyebarkan video dan foto syur RJ sekitar bulan Agustus 2019.

Dalam video dan foto syur tersebut, RJ tengah beradegan tak senonoh di dalam mobil.

Rupanya, video dan foto syur itu dibuat sebagai kenangan mereka pernah berhubungan badan di dalam mobil.

"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.

Awalnya, RIA berharap dengan disebarkannya video itu dia bisa balikkan dengan RJ.

Namun sayang, kini justru ia harus berurusan dengan hukum.

Ia menjadi pelaku penyebaran video asusila.

RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved