Begini Reaksi 2 Calon Anggota DPR yang Posisinya Digantikan Mulan Jameela, Dipecat Partai Prabowo

Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI yang akan digantikan Mulan Jameela, membenarkan perihal penggantian posisi dirinya oleh istri Ahmad Dhani tersebut.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun TribunJabar.id dari data KPU, Ervin Luthfi adalah seorang pengusaha.

Pria kelahiran Garut 23 Februari 1977 itu adalah caleg nomor urut 6 Gerindra.

Adapun motivasi Ervin Luthfi seperti yang tertera di laman KPU adalah 2019 Prabowo Presiden.

Pria yang juga merupakan lulusan D4/S1 ini juga memiliki target sasaran memenangkan Prabowo Subianto jadi presiden.

Sementara itu, Fahrul Rozi memiliki motivasi dan target sasaran yang berbeda.

Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Anggota DPR Terpilih, Partai Prabowo Coret 2 Nama

Pria bergelar SH itu memiliki motivasi: berpolitik untuk menuju kebaikan, bila orang baik tidak berpolitik maka penjahat yang akan mengisinya.

Adapun target sasaran pria yang mencantumkan pekerjaan swasta ini memmiliki target: menyambung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait dengan tugas DPR.

"Memperjuangkan undang-undang (prolegnas) yang mengayomi dan pro rakyat, contoh undang-undang pendidikan, undang-undang ketenagakerjaan, dan undang undang toleransi beragama."

"Memperjuangkan politik anggaran, yang sehat dan seimbang untuk kesejahteraan rakyat. Berjuang bersam partai Gerindra untuk target 2019 Prabowo presiden," tulis laman KPU di kolom target sasaran pria kelahiran 1974 tersebut.

Mulan Jameela
Mulan Jameela (Capture Instagram.com @mulanjameela1)

Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan

Sebelumnya, Mulan Jameela memang telah mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia termasuk ke dalam sembilan caleg Partai Gerindra yang mengajukan gugatan tersebut.

Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Mereka, dalam gugatannya, meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

Pasalnya, suara pemilih partai lebi besar dari pemilih caleg langsung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved