Pria di Video Syur ASN Pemprov Jabar Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Perempuan Berkerudung Cokelat?
Pria di video syur ASN Pemprov Jabar jadi tersangka. Bagaimana nasib perempuan berkerudung cokelat? Apakah seperti V Garut?
Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan RIA (31) sebagai tersangka pada kasus video asusila yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Video tersebut menampilkan seorang wanita berkerudung cokelat berseragam ASN Pemprov Jabar melakukan adegan tidak senonoh.
Adegan suami istri dilakukan oleh RIA dan RJ (30) di sebuah mobil.
Videonya kini telah tersebar luas di dunia maya.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan RIA menjadi tersangka karena terbukti yang menyebarkan video tersebut ke sejumlah grup Facebook.
"Pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila tersebut," kata AKBP Hari Brata saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (20/9/2019).
Saat ini, RIA menjadi tersangka satu-satunya pada kasus yang menyalahi Undang-undang ITE itu.
Hal itu disebabkan RIA melakukan perekaman video adegan panas tanpa sepengetahuan RJ.
Terlebih lagi video tersebut dengan sengaja disebarluaskan oleh pelaku ke media sosial.
RIA tega mengirimkan video ke khalayak ramai melalui media sosial hanya karena sakit hati terhadap RJ yang secara tiba-tiba meninggalkannya.
Padahal, kata Hari, keduanya merupakan pasangan perselingkuhan karena memiliki pasangan resmi masing-masing.
"Iya betul, RIA melakukan pengambilan videonya secara sembunyi-sembunyi," ucap dia.
Si pemeran perempuan yang saat itu masih mengenakan pakaian kerjanya sebagai guru tidak sadar adanya perekaman video oleh RIA.
Oleh karena pengakuannya itu RJ yang kini mengalami syok atau trauma masih berstatus saksi.
"Karena menurut pengakuan awal pada saat video ini dibuat yang bersangkutan (RJ) tidak mengetahui," ujar Hari.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
"Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang diunggah ke media sosial," katanya.

Pengakuan RIA
Pelaku penyebaran video asusila dengan wanita yang menggunakan seragam ASN Pemprov Jabar mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati.
Pelaku yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu diketahui berinisial RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.
RIA yang merupakan pemeran pria di video itu menjadi tersangka karena terbukti telah menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
Saat ditanyai mengenai modus penyebaran video ke media sosial, RIA mengakuinya karena sakit hati kepada si wanita yang berinisial RJ (30).
"Iya, sakit hati. Karena mendadak ninggalin saya," kata RIA saat Ditreskrimsus Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Sambil tertunduk lesu dan menggunakan baju oranye, didampingi jajaran kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jabar RIA berbicara kepada wartawan dengan terbata-bata.
Pada awalnya, dia mengakui tidak memiliki alasan menyebarkan video adegan suami istri dengan pasangan selingkuhnya itu.
Bahkan sempat mengaku tidak dengan sengaja menyebarluaskan video adegan ranjang di mobil putih miliknya itu.
"Enggak ada alasan (menyebarluaskan). Enggak sengaja," ucapnya singkat.
Namun, RIA mengakui ia yang melakukan perekaman pada saat adegan asusila itu terjadi.
Ia menambahkan lebih dari satu kali melakukan penyebaran videonya ke media sosial.
"Videonya satu kali, dua kali unggah ke media sosial. Melalui grup WhatsApp," ujar dia.
• Perselingkuhan Berakhir Heboh di Purwakarta, Video Asusila Tersebar, Si Pria Mengaku Sakit Hati
• Dosen UNM Kencan dengan Perempuan Cantik Teman Kantor, di Mobil Dosen Cekik Zulaeha Sampai Mati