Harus Tahu, Catat! Mulai Bulan Depan Jenis Pelanggaran Ini yang Bisa Terkena E-Tilang

Mulai bulan depan jenis pelanggaran ini yang bisa kamu terkena E-tilang (tilang elektronik), catat begini penjelasannya.

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews/JeprimaIni
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan 

Mulai bulan depan jenis pelanggaran ini yang bisa kamu terkena E-tilang, catat begini penjelasannya

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah makin gencar untuk memperluas peran teknologi ke berbagai bidang di masyarakat.

Yang terbaru, pemerintah akan segera memberlakukan teknologi tilang elektronik di sejumlah ruas tol di Jakarta.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik ini akan mulai berlaku pada 3 Oktober 2019.

Mengutip Kompas Otomotif, tilang elektronik itu diperluas di jalan tol karena belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Pada dasarnya sistem yang digunakan sama dengan yang ada di ruas jalan biasa.

Setelah Bunuh Perawat Asal China di Singapura, Pria Malaysia Ini Sempat Berniat Cabuli Jenazah

Tapi, jenis pelanggaran yang bakal ditindak akan sedikit berbeda.

"Harapan kami, awal bulan nanti bisa segera dimulai, sistem tilang elektronik dan juga jenis pelanggaran yang terekam kamera atau CCTV juga sama seperti di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Hanya saja ini di jalan Tol," ucap Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Nantinya kamera akan mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Jadi, walaupun berada di jalan tol yang bebas hambatan, pengemudi harus tetap menjaga kecepatan rata-rata kendaraan sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Angkot ber-AC di Ciamis Tak Beroperasi Optimal, Sopir Mengeluh: AC Dihidupkan BBM Jadi Boros

Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, kecelakan yang terjadi di jalan tol sebagian besar disebabkan oleh pengendara yang menggunakan kecepatan di atas aturan.

Kecelakan semacam ini bisa saja memicu tabrakan beruntun dan bahkan membuat jalan tol jadi macet.

Selain menindak pelanggar batas kecepatan, beberapa pelanggaran umum juga akan bisa tercatat melalui tilang elektronik ini.

TRAGIS, Zahra dan Orangtuanya Meninggal, Murid TK Lainnya Terluka Diseruduk Pikap saat Jajan Cilok

Misalnya sibuk menggunakan hape saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman, dan juga melanggar marka jalan.

Jadi, buat kalian yang senang kebut-kebutan di jalan tol Jakarta, sekarang harus mulai berhati-hati.

Mulai tanggal 3 Oktober 2019 nanti sistem tilang elektronik bisa mencatat itu sebagai pelanggaran lalu lintas.

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved