Kamis, 23 April 2026

Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Terkait Kasus Proyek Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/9/2019).

Gita Irawan/Tribunnews.com
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Sekda Jabar nonaktif sekaligus tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, Iwa Karniwa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/9/2019).

KPK memanggil mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pembangunan proyek Meikarta.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Aher diperiksa sebagai saksi yang menjerat Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, dalam kasus proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa)," kata Febri Diansyah.

Aher sebelumnya telah diperiksa KPK pada Selasa (27/8/2019) lalu. Saat itu, ia mengaku dimintai konfirmasi tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Ditanya fungsinya, saya katakan memberikan rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPM PTSP," kata Ahmad Heryawan setelah diperiksa.

Kasus Proyek Meikarta, Sekda Jabar Nonaktif, Iwa Karniwa Ditahan di Rutan Guntur

Harta Tersangka Kasus Meikarta Iwa Karniwa Miliaran, Ini Rinciannya, Lebih Banyak Tanah & Bangunan

"Ketika sebuah izin atau non izin ada kaitan tata ruang, maka sebelum izin mengizin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD," ujar dia.

Dalam kasus ini, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu, menurut KPK, untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi.

Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.

Hari Ini Bakal jadi Jumat Keramat Sekda Jabar Iwa Karniwa? KPK Periksa Iwa Soal Dugaan Suap Meikarta

KPK Periksa Deddy Mizwar Terkait Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa di Kasus Suap Meikarta

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Ini, Aher Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved