Pemkot Bandung Klaim Tak Pernah Menunggak Pajak Kendaraan
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Bandung selalu taat membayar pajak kendaraan dinas.
Penulis: Tiah SM | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung Zamzam Nurzaman Hanafi mengatakan pihaknya tidak pernah menunggak pembayar pajak kendaraan dinas milik Pemkot Bandung.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Bandung selalu taat membayar pajak kendaraan dinas.
"Alhamdulillah beberapa tahun terakhir ini semua kendaraan dinas Pemkot Bandung tak pernah ditunggak pajak," ujar Zamzam di Balai Kota, Kamis (19/09/2019).
Zamzam mengatakan tercatat di bagian umum sekretariat Kota Bandung, total ada 251 kendaraan dinas.
Rinciannya, 88 unit kendaraan roda empat dan 163 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.
• Uu Pastikan Tak Ada Kendaraan Dinas Pemprov Jabar Dipakai untuk Kepentingan Pribadi saat Mudik
• 833 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Bayar Pajak di Indramayu, Ini Penyebabnya
Menurut Zamzam, setiap tahun, Pemkot Bandung selalu punya anggaran untuk pajak kendaraan.
Untuk tahun 2019, misalnya, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran sebesar R 146.464.095 untuk membayar pajak kendaraan.
Hingga September 2019, alokasi anggaran tersebut sudah terserap sebesar Rp 73.864.100.
Zamzam mengatakan, kendaraan dinas yang dikelola Pemkot Bandung tidak termasuk kendaraan dinas kecamatan dan kelurahan.
" (Untuk) Kendaraan dinas-dinas itu, kecamatan dan kelurahan membayar pajak kendaraan masing-masing," ujar Zamzam.