Kamis, 23 April 2026

833 Kendaraan Pelat Merah Tunggak Bayar Pajak di Indramayu, Ini Penyebabnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 833 kendaraan pelat merah

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Ratusan kendaraan saat terjaring razia Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2019 di depan Terminal Tipe B Indramayu, Kamis (15/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 833 kendaraan pelat merah atau kendaraan milik Dinas Pemerintah Kabupaten Indramayu yang tidak taat membayar pajak kendaraan.

Kendaraan-kendaraan yang tercatat dalam Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) itu terdiri dari kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus) sebanyak 109 unit.

Selanjutnya, bus dan microbus sebanyak 11 unit, truk dan pikap sebanyak 32 unit, serta kendaraan roda dua (sepeda motor dan scooter) sebanyak 680 unit.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pejabat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Indramayu, Kusmana menjelaskan angka tersebut mengalami penurunan dari tahun kemarin yang jumlahnya mencapai 1.003 kendaraan.

"Sudah menurun tapi tetap angka ini masih banyak," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com, Senin (16/9/2019).

Info Lowongan Kerja di Bank Indonesia, Pendaftaran Sudah Dibuka, Cek di Sini Syarat dan Link-nya

Kusmana menjelaskan, alasan kendaraan-kendaraan eplat merah menunggak pajak selain karena kelalaian juga disebabkan oleh banyak kendaraan yang rusak berat namun tidak dilaporkan, khususnya kendaraan plat merah yang ada di kecamatan-kecamatan.

"Kita sudah sering sosialisasikan ke kecamatan-kecamatan supaya kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa jalan itu dilaporkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Nanti dari BKD diaporkan ke kami," ujarnya.

Meski demikian, masih banyak yang mengabaikan hal penting tersebut.

Diceritakan Kusmana, ia juga banyak menemui kendaraan-kendaraan plat merah yang kondisinya tidak lagi bisa digunakan, kendaraan-kendaraan itu hanya diparkir di kantor-kontor pemerintahan.

Persib Bandung Sampaikan 4 Tuntutan pada Pengelola Liga 1 2019 Setelah Bus Pemainnya Dilempar Batu

Selain itu, disebutkan Kusmana, kendaraan-kendaraan plat merah yang dilelangkan pun juga menjadi penyebab tingginya angka kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.

Kendaraan-kendaraan itu kerapkali diabaikan pemerintah dan tidak segera dilaporkan.

Akibatnya, secara tidak langsung membuat pajak yang harus dibayar terus membengkak walau kondisinya tidak lagi dipergunakan.

Oleh karena itu, Kusmana mengimbau kepada pemerintah Kabupaten Indramayu untuk lebih tertib lagi dalam administrasi, khususnya membayar pajak kendaraan.

Karena, meski kendaraan itu merupakan kendaraan hibah dari pemerintah provinsi maupun pusat, namun karena digunakan oleh pemerintah daerah sehingga membuat tanggung jawab terhadap kendaraan tersebut menjadi kewajiban pemerintah yang menggunakan.

"Pajak yang ditunggak ini tetap harus dibayarkan," ujar dia.

Meski Indonesia Kalah di Sidang Gugatan WTO, Belum Ada Impor Daging Ayam dari Brasil

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved