Jadi Tersangka Kasus Suap, Menpora Imam Nahrawi Tak Terlihat Sedih Tapi Sebut Keluarga Terpukul

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku bahwa keluarganya terpuk

Editor: Theofilus Richard
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku bahwa keluarganya terpukul.

Hal itu ia sampaikan ketika ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019), setelah ia melaksanakan ibadah salat Isya.

Ketika ditemui wartawan, Imam Nahrawi tampak mengenakan kemeja hitam dan peci putih.

Imam Nahrawi yang membuka pintu rumah sendiri.

Ia mengenakan kacamata, kemudian melepasnya saat membuka gerbang sekaligus menjawab pertanyaan awak media.

Imam berbicara dengan nada datar.

Soal Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Pernah Panggil Imam Nahrawi 3 Kali Tapi Tak Pernah Datang

Tak terlihat wajah kesedihan di raut mukanya.

Imam Nahrawi mengungkapkan keluarganya terkejut begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK

"Ya tentu keluarga sangat terpukul," ujar Imam Nahrawi.

Meski begitu, Imam Nahrawi percaya keluarganya tahu bahwa ada resiko dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.

Imam Nahrawi sendiri sudah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.

"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.

Terungkap, Ini Peranan Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI, Minta Rp 11 Miliar

Berstatus tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Manuver Imam Nahrawi Dari Bekukan PSSI, Menpora Hingga Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sepak Terjangnya

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.

KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi  sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.

(Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Jarang Diketahui, Imam Nahrawi Pernah Jadi Guru Ngaji, Tidur di Masjid, Guru Itu Jadi Panutan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved