Menpora Imam Nahrawi Jadi Menteri Kedua Jokowi yang Tersangkut Kasus Suap, Sebelumnya Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menpora menjadi tersangka. Ia menjadi menteri kedua Jokowi yang tersangkut kasus korupsi.

Editor: Widia Lestari
Instagram/@nahrawi_imam
Menpora Imam Nahrawi jadi menteri kedua Jokowi yang tersangkut kasus suap setelah Idrus Marham 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK menetapkan Menpora menjadi tersangka.

Ia menjadi menteri kedua Jokowi yang tersangkut kasus suap, setelah Idrus Marham

Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (18/9/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjadi Menteri kedua di era Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial menjadi yang pertama di kabinet Jokowi-JK ditetapkan tersangka oleh KPK.

Idrus Marham diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

Profil Imam Nahrawi, Menpora Jadi Tersangka KPK, Kariernya Mulus dari DPR RI hingga Menteri Jokowi

Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum dijadikan tersangka oleh KPK.

(ki-ka): Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Menpora Imam Nahrawi, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, dan Ketua BOPI Richard Sam Bera saat konferensi pers meninggalnya suporter di Bandung. Jumpa pers digelar di kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
(ki-ka): Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Menpora Imam Nahrawi, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, dan Ketua BOPI Richard Sam Bera saat konferensi pers meninggalnya suporter di Bandung. Jumpa pers digelar di kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (25/9/2018). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Postingan Terakhir Menpora Imam Nahrawi, Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Gercep Langsung Komen

Alexander Marwata menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Menpora Imam Nahrawi bersama Liliyana Natsir, setelah pemberian SK CPNS kepada 286 atlet berprestasi di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Menpora Imam Nahrawi bersama Liliyana Natsir, setelah pemberian SK CPNS kepada 286 atlet berprestasi di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2019). (Tribunnews.com/Abdul Majid)

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Warganet Langsung 'Serbu' Akun Medsosnya

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi langsung jadi sorotan.

Penyebabnya, Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka.

Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahrga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Akun media sosial Instagram Imam Nahrawi @nahrawi_imam pun langsung dikomentari oleh netizen atau warganet.

Terakhir, akun tersebut mengunggah sebuah foto pada Rabu (18/9/2019) siang.

Dalam foto tersebut, Menpora Imam Nahrawi terlihat kedatangan atlet sambo Indonesia.

Imam Nahrawi berfoto bersama beberapa atlet yang tampak mengenakan jaket berwarna hitam-putih tersebut.

Sementara itu, Imam Nahrawi tampak menggigit medali emas yang diperoleh oleh atlet itu.

"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019."

"Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu."

"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!," tulis akun Imam Nahrawi.

Di unggahan tersebut, netizen memang tak bisa menuliskan komentar.

Namun, di unggahan video vi IGTV, terlihat masih ada kolom komentar.

Ada juga komentar baru dari netizen.

"Pak jadi tersangka ?" tulis @arigadot.

 Ini Postingan Terakhir Menpora Imam Nahrawi, Sebelumnya Beredar Kabar di Medsos Ia Mengundurkan diri

"TERSANGKA," tulis @zahyraihan.

"Komeb terahir sebelum terkunci," tulis @irull_67.

"Emot menangis," tulis @irull_67.

"Emot menangis," tulis @dwiisna246.

Tangkapan layar kolom komentar netizen di Instagram Imam Nahrawi
Tangkapan layar kolom komentar netizen di Instagram Imam Nahrawi (Instagram)

Dalam konferensi persi di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pernah Beredar Kabar Mengundurkan Diri

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menyaksikan babak final turnamen e-sports Piala Presiden 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menyaksikan babak final turnamen e-sports Piala Presiden 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Beredar kabar di media sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri.

Menurut laman Warta Kota, kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri itu tersebar melalui media sosial pada Selasa (30/4/2019).

Kendati demikian, kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri itu dibantah oleh Kemenpora.

Sesmenpora Gatot Dewa Broto telah mengkonfirmasi mengenai kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri.

"Tidak. Kabar itu sama sekali tidak benar. Tidak ada info seperti itu," kata Gatot, dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2019).

Terpisah, Deputi Pengembangan Pemuda di Kemenpora, Asrorun Niam Soleh juga senada dengan Gatot.

Dia mengatakan, kabar mundurnya Imam Nahrawi adalah hoaks.

 Menpora Imam Nahrawi dan Gubernur NTT Tantang Chris John Berduel di Atas Ring Tinju

"Itu hoaks. Info dari siapa? Ini saya lagi sama dia," kata Asrorun Niam saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam, dikutip dari Warta Kota.

Sementara itu, DPP Partai Kebangkitan Bangsa juga belum mendengar isu bahwa kadernya, Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menpora.

Hal itu dikatakan Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan.

Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi (Instagram/@nahrawi_imam)

"Wah sama sekali enggak," ujar Daniel Johan.

"Harusnya (isu) tidak benar. Sama sekali belum dengar," sambungnya.

Masih menurut Wata Kota, pada Selasa (30/4/2019) petang, Imam Nahwari telah menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.

Kedatangan Imam Nahrawi menghadap Presiden Jokowi adalah sehari setelah dirinya jadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Silaturrahim," kata Imam saat ditanya wartawan mengenai tujuannya menghadap Presiden Jokowi.

(Kompas.com/Tribunjabar.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved