BREAKING NEWS, Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Terima Duit Rp 14,7 M dan Minta Duit Rp 11,8 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan asisten pribadinya
Namun, dia tidak memberi tahu secara detail kesibukan Imam Nahrawi.
• Pejabat PT Pelni Cabang Nabire Ditemukan Tewas di Lorong Kamar Hotel Diduga Usai Berhubungan Intim
"Ya adalah, sibuknya," kata Hendra seraya tersenyum, Rabu (1/5/2019).
Hendra membantah jika Imam Nahrawi dalam kondisi stres.
"Yang stres itu yang menyebar hoaks itu. Kan jelas sudah diklarifikasi sama Pak Karding," lanjutnya.
Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrawi selaku Menpora dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2019).
Imam dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dalam kesaksiannya, Imam mengaku pernah menerima proposal dari KONI terkait pendampingan terkait Asian Games dan Asian Para Games sebesar Rp 25 miliar pada 6 Desember 2018.
Namun, ia mendisposisikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, untuk mempelajari dan memproses proposal tersebut.
Imam mengaku tidak mencari tahu lebih dalam maupun mengawasi dana hibah tersebut.
Dikatakan Imam, sebagai menteri dirinya tetap mengawasi dana hibah yang diberikan ke beberapa organisasi.
Tapi untuk dana hibah KONI, ia mengaku tidak melakukan pengawasan dan tak tahu menahu terkait hal itu.(*)
---
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Terima Suap 14,7 Miliar"