Pemerintah Daerah Ini akan Bantu Iuran BPJS Kesehatan Warga, Kecuali Para Perokok
Pemkab Bone Bolango akan membantu iuran BPJS warganya, terkecuali untuk para perokok.
TRIBUNJABAR.ID, GORONTALO – Pemkab Bone Bolango akan membantu iuran BPJS warganya, terkecuali untuk para perokok.
Pemkab Bone Bolango telah menggelontorkan dana Rp 20 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).
Besarnya anggaran ini merupakan imbas dari rencana naiknya iuran BPJS Kesehatan yang tadinya untuk kelas III sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, ada aturan tambahan yang akan dikeluarkan bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Bone Bolango melalui Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).
“Bagi para perokok, itu saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Senin (16/9/2019).
• Viral Video Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Demi Hindari Tilang, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Hamim memerintahkan kepala desa (kades) di wilayahnya untuk mendata dan mencatat kembali warga yang tidak layak lagi menerima PBI BPJS Kesehatan, terutama para perokok.
PBI akan diseleksi kembali yang kemungkinan besar warga perokok dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
”Bayangkan kalau dia beli rokok satu hari satu bungkus Rp 20.000 dikali 30 hari, maka totalnya Rp 600.000, hanya untuk biaya rokok. Itu artinya dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Ini salah satu cara kita untuk bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok,” kata Hamim Pou.
Kabupaten Bone Bolango saat ini sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Daerah ini juga menerima penghargaan tertinggi dari Menteri Kesehatan dalam bidang kawasan tanpa rokok, yakni penghargaan Pastika Parama.
Menurut Hamij, Pou sangat ironis sekali jika banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda KTR tersebut dan masih merokok.
Pengeluaran masyarakat untuk merokok sangat besar setiap bulannya, sehingga pemerintah menilai warga yang merokok dianggap mampu membiayai kesehatannya sendiri.
Sehingga pemerintah mendorong mereka menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
• Viral, Berdandan Cantik ke Pesta Pernikahan, 2 Emak-emak Ini Malah Bertengkar Ribut Soal Makanan
“Beli rokok ada, tapi bayar iuran BPJS Kesehatan tidak ada. Ingat kesehatan itu mahal, tapi sekarang oleh pemerintah biaya kesehatan itu digratiskan. Itulah sebabnya ada satu hal yang harus kita ubah, bagaimana kita mencegah supaya tidak terkena penyakit. Salah satunya berhenti merokok,” ujar Hamim Pou.
Kebiasaan merokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya risiko kesehatan, termasuk serangan kanker dan gangguan kehamilan.
Pemaksaan untuk berhenti merokok adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan dan mencegah risiko tersebut.