Polisi Temukan Motor Curian dan STNK Palsu Saat Operasi Patuh Lodaya di Tasikmalaya
Satlantas Polres Tasikmalaya menjaring motor hasil curian dan menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK palsu.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Selama operasi patuh lodaya 2019, Satlantas Polres Tasikmalaya menjaring motor hasil curian dan menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK palsu.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diterima Tribun Jabar, motor curian terjaring operasi patuh lodaya di wilayah Sukaraja-Cibalong Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu (14/9/2019) lalu.
Pada saat itu petugas memeriksa pengendara Honda Beat Hitam Putih, pengendara tidak bisa menunjukan STNK saat diperiksa, lalu kondisi kunci juga terlihat rusak.
Pengendara mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 5 Juta dari tetangganya.
Saat ditelusuri, motor jenis matik berwarna merah itu masuk dalam Laporan Polisi (LP) di Polsek Sukaresik wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota. Diketahui, motor matic itu hilang sejak lima bulan lalu.
"Sekarang dilimpahkan kepada Polsek Sukaresik," Kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Senin (16/9/2019).
Satlantas Polres Tasikmalya juga menemukan pemalsuan dokumen berupa STNK palsu.
• Pihak Bandara Kertajati Menampik 2 Maskapai Tak Lagi Layani Penerbangan karena Penumpang Sepi
• Kabupaten Indramayu Tunggak Bayar Pajak untuk 833 Kendaraan Pelat Merah
STNK palsu ditemukan polisi saat menggelar operasi patuh lodaya di Simpang 3 Rancamaya pasa Minggu (8/9/2019).
Awalnya pengendara diberhentikan karena penumpang kendaraan roda dua tidak mengenakan helm.
Saat diperiksa pemotor tidak memiliki SIM, lalu ditemukannya STNK palsu berawal dari kecurigaan polisi karena dalam STNK yang diperlihatkan oleh pengendara, tidak terdapat hologram kapolisian dan pita pengamanan.
"Sekarang masih didalami unit ranmor mengenai pemalsuan dokumen tersebut," ujar Dony Eka Putra.
Selama digelarnya operasi patuh lodaya dari 29 Agustus hingga 11 September, sedikitnya ada 2.593 pelanggaran yang tercatat Satlantas Polres Tasikmalaya.
Dari jumlah pelanggaran itu pengendara sepeda motor paling mendominasi, dengan 1.604 pengendara. Sementara 230 pengemudi kendaraan roda empat hingga enam.
Dari jumlah 2.593 pelanggaran, 1.834 pelanggaran dijatuhi penilangan. Sedangkan 759 pelanggaran hanya diberikan teguran untuk tidak mengulangi kesalahan kembali.
Dari hasil operasi, 46 kendaraan yang hingga ini masih ditahan karena pemilik tak bisa menunjukkan STNK dan BPKB.