Mantan Wali Kota Cimahi Meninggal Dunia

Kronologi Meninggalnya Itoc Tohija, Mulai Sesak Napas pada Selasa hingga Meninggal Dunia pada Sabtu

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris menjelaskan bagaimana kronologi meninggalnya Itoc Tohija,

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
dok tribun
Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris menjelaskan bagaimana kronologi meninggalnya Itoc Tohija, mulai dari sakit, dilarikan ke rumah sakit, hingga dinyatakan meninggal dunia di RSHS Bandung, pada Sabtu (14/9/2019) siang.

Berikut kronologi tertulis yang disampaikan oleh Abdul Aris :

1. Pada Selasa, 10 September 2019, pukul 04.34 WIB terpidana Itoc Tohija dirujuk oleh emergency menuju RS Hermina Arcamanik dengan keluhan sesak napas hebat.

2. Pukul 05.40 WIB setelah dilakukan observasi oleh tim medis IGD RS Hermina Arcamanik, Itoc Tohija dinyatakan harus dirawat dan dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

3. Pukul 20.00 WIB Itoc Tohija dirujuk ke RSHS dengan menggunakan ambulans RS Hermina

Mau Nyalip Truk Tangki Malah Oleng, Pengendara Motor Ini Pun Tewas Terlindas Truk di Cileunyi

4. Pada Sabtu 14 September 2019 pukul 11.30 WIB Itoc Tohija dinyatakan kritis dan dilakukan penanganan oleh tim dokter RSHS Bandung.

4. Pukul 12.40 WIB Itoc Tohija dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

5. Pukul 13.20 WIB 1 JFU Perawatan dan 2 JFU Registrasi tiba di RSHS Bandung.

6. Pukul 13.25 dilakukan sidik jari terhadap jenazah Itoc Tohija di ruang pemandian jenazah.

7. Pukul 13.30 dilakukan serah terima jenazah oleh JFU Perawatan kepada pihak keluarga Itoc Tohija.

BREAKING NEWS, Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tohija yang Ditahan di Lapas Sukamiskin Meninggal Dunia

Selanjutnya, terhadap jenazah dilakukan pendataan melalui pembuatan laporan kematian WBP yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

"Pihak keluarga juga diminta untuk mengambil barang WBP ke Lapas Sukamiskin. Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Sukamiskin dan jajarannya atas pelayanan yang telah diberikan," kata Abdul Aris melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (14/9/2019).

Itoc Tohija meninggal dunia dalam masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Itoc Tohija divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Saat dalam masa hukuman, Itoc Tohija juga didera kasus lain yakni kasus penyertaan modal di APBD Kota Cimahi untuk pembangunan Terminal Cibeureum.

Kasus itu sekarang masih dalam tahap persidangan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved