Suami Minggat 4 Tahun Tanpa Kabar, Istri Pacaran dengan 2 Pria, Hamil, Kedua Pacar Tak Tanggungjawab
Seorang ibu muda tega melenyapkan jabang bayi berusia 7 bulan, malu melahirkan karena hasil hubungan gelap setelah ditinggalkan suami 4 tahun.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
DN menunggu keesokan harinya.

Jenazah bayinya ia kuburkan di pekarangan rumahnya di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/9/2019).
DN meminta bantuan salah seorang tetangga dekat rumahnya untuk menggali lobang.
Saat itu DN beralasan ia akan mengubur bangkai kucing.
Tetangga DN pun menurutinya.
Namun belakangan tetangga curiga lantaran DN melakukan penguburan di malam hari.
Curiga dengan gelagat DN, tetangganya itu memastikannya dan menggali kuburan kecil tersebut.
Saat itulah terungkap, DN menguburkan mayat bayi perempuan.
Hingga warga sekitar geger, kejadian ini dilaporkan kepada pohak kepolisian.
DN ditetapkan jadi tersangka

Karena perbuatan kejinya, DN ditetapkan menjadi tersangka.
DN ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
DN dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
DN terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan gelap di luar nikah.