Suami Minggat 4 Tahun Tanpa Kabar, Istri Pacaran dengan 2 Pria, Hamil, Kedua Pacar Tak Tanggungjawab

Seorang ibu muda tega melenyapkan jabang bayi berusia 7 bulan, malu melahirkan karena hasil hubungan gelap setelah ditinggalkan suami 4 tahun.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Isep Heri
Kolase, Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019) 

DN menunggu keesokan harinya.

Lokasi dikuburnya janin bayi di pekarangan rumah yang menggegerkan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (7/9/2019) malam
Lokasi dikuburnya janin bayi di pekarangan rumah yang menggegerkan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (7/9/2019) malam (istimewa)

Jenazah bayinya ia kuburkan di pekarangan rumahnya di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/9/2019).

DN meminta bantuan salah seorang tetangga dekat rumahnya untuk menggali lobang.

Saat itu DN beralasan ia akan mengubur bangkai kucing.

Tetangga DN pun menurutinya.

Namun belakangan tetangga curiga lantaran DN melakukan penguburan di malam hari.

Curiga dengan gelagat DN, tetangganya itu memastikannya dan menggali kuburan kecil tersebut.

Saat itulah terungkap, DN menguburkan mayat bayi perempuan.

Hingga warga sekitar geger, kejadian ini dilaporkan kepada pohak kepolisian.

DN ditetapkan jadi tersangka

Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019).
Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Karena perbuatan kejinya, DN ditetapkan menjadi tersangka.

DN ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

DN dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

DN terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.

Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan gelap di luar nikah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved