Bunuh Begal karena Pacar Nyaris Diperkosa, Anak SMA Ini Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Pelajar SMA berinisial ZA (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh polisi.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Pelajar SMA berinisial ZA (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh polisi.

Ia membunuh seorang begal bernama Misnan (33).

ZA melakukan perlawanan ketika dibegal oleh Misnan dan tiga rekannya saat melintas di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Polisi tak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan tersebut meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan perbuatan ZA bersalah atau tidak ditetapkan oleh pengadilan.

Hakim bisa saja memvonis ZA bebas bila tidak bersalah.

"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.

Ilustrasi jambret.
Ilustrasi jambret. (Pixabay.com)

Kasus pembunuhan yang menimpa ZA berawal ketika ia dan pacarnya tengah berboncengan mengendarai motor pada Minggu (8/9/2019).

Kendati menyandang status tersangka, ZA tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Kemudian, Misnan dan tiga rekannya yang juga menggunakan sepeda motor memberhentikan ZA.

Kelompok begal itu meminta sejumlah barang juga motor ZA.

ZA protes tak ingin motornya diambil oleh begal tersebut.

Adu mulut pun terjadi karena ZA ingin mempertahankan motornya.

Misnan kemudian melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

Ucapan tersebut membuat ZA geram.

Pacar Dipaksa Bercinta oleh Begal, Siswa SMA di Malang Naik Pitam Tusuk Begal Hingga Tewas

3 Kejadian Begal Sial : Kabur ke Markas TNI, Motornya Ditinggal hingga Disangka Pelaku Cabul

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada Misnan). Ya sudah kalau gitu pacarnnya saya pakai tiga menit (kata Misnan kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," ucap Yade menirukan ucapan ZA.

Tidak terima dengan ucapan Misnan, ZA mengambil pisau di jok motornya.

Pisau tersebut tidak sengaja dibawa oleh ZA.

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUNNEWS.COM)

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

Rekan Misnan kabur sedangkan ZA dan pacarnya kembali ke rumah.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.

Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved