Menolak Tanggung Jawab Setelah Menghamili Pacar, Siswa SMP di Pangkal Pinang Dipenjara

Setelah menghamili pacarnya, seorang siswa SMP di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menolak bertangungg jawab.

Editor: Theofilus Richard
Pixabay.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGKAL PINANG - Setelah menghamili pacarnya, seorang siswa SMP di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menolak bertangungg jawab.

Akibatnya, siswa tersebut mendekam di penjara karena menolak menikahi sang pacar.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Selain itu, siswa SMP tersebut dihukum 3 bulan pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK).

"Pasangan itu masih SMP, tapi beda sekolah. Masih sama-sama di bawah umur," kata Sapta kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Selasa (10/9/2019).

Suporter PSIM Yogyakarta Dihukum Tak Boleh ke Stadion, Imbas Ricuh dengan Pendukung Persik Kediri

Dia menuturkan, perkara yang masuk delik aduan itu terus bergulir, karena tidak ada kesepakatan antara keluarga perempuan maupun laki-laki.

KPAD telah berupaya menggelar mediasi, namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Malahan minta tes DNA. Akhirnya, keluarga perempuan merasa kecewa dan kasus ini berlanjut," ujar Sapta.

Siswa tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pangkal Pinang.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga meminta kedua belah pihak bisa segera menikahkan pasangan tersebut.

"Sampai sekarang belum menikah juga," ucap Sapta.

Istri Marah Besar, Cakar Muka Saiful Sampai Berdarah, Kaget Polisi Ceritakan Suami Perkosa Mama Muda

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 14 tahun terlanjur melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dengan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.

Pihak keluarga perempuan sempat meminta agar anaknya dinikahi. Namun, keluarga pihak laki-laki menolak dan menantang tes DNA.

Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan tersebut mengaku prihatin dengan kejadian itu.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," kata Try. (Kompas.com/Heru Dahnur)

Seorang Guru SD Diduga Cabuli 5 Murid di Kepulauan Riau

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved