Alasan Ingin Merenung, Setya Novanto Tak Ajukan Banding, Jaksa Duga Hindari Tambahan Hukuman
Hal itu dipaparkan jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan tanggapan KPK atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto di Pengadilan Neger
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan terpidana kasus korupsi Setya Novanto tak menempuh langkah banding atau kasasi atas vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hal itu dipaparkan jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan tanggapan KPK atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Sangat disayangkan, Pemohon PK tidak menggunakan haknya dengan menyatakan menerima putusan tingkat pertama. Tidak dipergunakannya hak tersebut baik banding dan kasasi merupakan siasat Pemohon PK untuk menghindari putusan pemidanaan yang lebih tinggi," kata jaksa Burhanuddin.
• Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PLTU Riau, Setya Setya Novanto Tampil Beda dengan Kumis dan Jenggot
Setya Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Saat itu, Setya Novanto menerima sepenuhnya putusan tersebut dengan alasan lelah dan ingin merenung.
Jaksa meyakini Setya Novanto sebenarnya sudah memahami dengan baik atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu, sehingga menerima vonis tersebut.
Menurut jaksa, seharusnya Setya Novanto bisa menempuh langkah banding atau kasasi, jika merasa tidak puas atas putusan sebelumnya.
Jaksa pun menyinggung suatu putusan PK pihak lain yang pada intinya menyebut dua hakim PK itu berpendapat, permohonan PK tanpa didahului upaya hukum banding atau kasasi seharusnya tidak dapat diterima.
"Terpidana telah menerima dan menyetujui putusan majelis hakim dan tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai alasan pengajuan PK," kata jaksa Burhanuddin.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Tanjakan Emen Subang Kembali Makan Korban, Ada Korban Tewas dan Luka
Dalam permohonan PK, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyampaikan ada 5 keadaan baru atau novum yang menjadi salah satu pertimbangan Setya Novanto mengajukan PK.
Yaitu, tiga surat permohonan sebagai justice collaborator dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Ketiga surat itu, menurut Maqdir, tidak ada fakta bahwa Setya Novanto menerima uang terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.
Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.