Inilah Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua, Demen Share Pesan Provokasi

Polda Jatim resmi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
twitter.com/papua_satu
Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua. 

Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.

Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.

5. Pernah foto bareng Joshua Wong

Veronica Koman bersama Joshua Wong apa kaitannya Ahok

Pada Selasa (18/6/2019), Veronica Koman melalui akunnya di Twitter @VeronicaKoman mem-posting fotonya bareng aktivis pro-demokrasi Joshua Wong (22).

Joshua Wong kini sedang ditahan setelah ditangkap polisi Hong Kong, Jumat (29/8/19), karena dianggap terlibat tindakan yang melanggar hukum dalam demo anti-pemerintah.

Joshua Wong ditangkap atas tiga tuduhan, yaitu mengatur pertemuan ilegal, menghasut pendemo dan menjadi bagian dalam pertemuan ilegal selama pengepungan di markas polisi Wan Chai pada 21 Juni 2019.

6. Dikenal Reputasi sebagai Pengacara HAM

Veronica Koman

Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.

Dia lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.

Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved