Ratusan Driver Gojek Pontianak Nonaktifkan Aplikasi, Tolak Orderan, dan Demo di Depan Kantor Gojek
Ratusan driver ojek online Go-Jek Pontianak melakukan aksi mogok kerja dengan menonaktifkan aplikasi serta melakukan aksi demonstrasi.
TRIBUNJABAR.ID, PONTIANAK - Ratusan driver ojek online Gojek Pontianak melakukan aksi mogok kerja dengan menonaktifkan aplikasi serta melakukan aksi demonstrasi.
Demonstrasi dilakukan dua titik yaitu Kantor DPRD Kota Pontianak dan Kantor Perwakilan Gojek Pontianak, Rabu (3/9/2019).
Aksi ini sebagai protes dari para mitra Gojek karena kebijakan pemotongan insentif dari Rp 110 ribu menjadi Rp 60 ribu.
Selain itu, protes juga dilakukan lantaran adanya peraturan menteri terkait kenaikan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan membebani penumpang.
Adanya kenaikan tarif dianggap akan mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan jasa Gojek.
• 3 Kisah Dramatis Korban Kecelakaan Tol Cipularang Lolos dari Maut, Tergantung hingga Jatuh ke Jurang
TARIF Baru Ojek Online dan Taksi Online Berlaku Mulai 2 September 2019! Dibagi Dalam 3 Zona
Tarif baru ojek berbasis online dikelompokkan dalam tiga zona berlaku mulai, Senin (2/9/2019), .
Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.
Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.
Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.
Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online
• Rekrut Sejumlah Pemain di Putaran Kedua, Pelatih Persib Bandung Tak Mau Kehilangan Banyak Poin
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).